Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard, Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi

Teks Foto: Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi Idam Khalid (IK).

Linktodaynews.id - Medan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di Kota Tebing Tinggi. Tersangka berinisial IK, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi periode 2024, langsung ditahan jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial IK,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sumut, Khairur Rahman Nst, Kamis (4/12/2025).

Berdasarkan penyidikan, IK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga membeli 93 unit papan tulis interaktif merek ViewSonic melalui e-Katalog dari PT G.E.E.P sebagai reseller tanpa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.

“Dalam hal ini, tersangka diduga dengan sengaja tidak menjalankan ketentuan perundang-undangan dalam proses pengadaan,” tegas Khairur.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, IK resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025,” tambah Khairur.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik menegaskan proses pengusutan masih terus berjalan. Jika ditemukan alat bukti tambahan, penetapan tersangka baru tidak tertutup kemungkinan.

Sebelumnya, sudah ada dua orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan keduanya juga telah ditahan. (*)