Teks Foto: Ilustrasi.
Linktodaynews.id - NTT
Pria berinisial YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa lima bocah.
YN dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban usai mendengar pengakuan para korban. YN dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MF pada Jumat, 17 Januari 2026 lalu.
Berdasarkan pengakuan MF, laporan itu dilayangkan bersama sejumlah orang tua korban ke Polres TTU. Laporan itu setelah mereka mendengar pengakuan para korban yang dalam kurun waktu dua tahun terakhir menjadi korban pencabulan.
"Pelaku bereaksi sejak 2 tahun lalu dan terakhir di Januari 2026," ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026.
Anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan berusia 5 tahun, 7 tahun, 8 tahun dan 12 tahun. Saat melancarkan aksi bejatnya, terlapor diduga mengikat tangan para korban dengan tali dan menyumbat mulut korban dengan kantong kresek.
YN juga mengancam para korban bakal menghabisi mereka jika melaporkan perlakuan bejatnya kepada orang lain.
"Dia ancam bunuh anak kami agar tidak boleh cerita ke siapa siapa dan sebagai uang tutup mulut, dia memberikan uang Rp 2000 kepada korban usai melancarkan aksinya," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan mendekati para korban ketika kondisi rumah sedang sepi.
Usai melapor ke polisi, korban kemudian diarahkan untuk melakukan visum et repertum di RSUD Kefamenanu. Berdasarkan hasil visum dokter pada Minggu, 18 Januari 2026 menguak fakta mengerikan. Para korban mengalami luka robek pada kemaluan.
"Kami minta agar orang ini di hukum berat," tegasnya.
Aksi bejat YN ini terkuak ketika seorang korban berinisial AK (20) mengadu ke keluarganya pada tanggal 14 Januari 2026 lalu. Saat itu korban mengaku dicegat oleh terlapor dan mengajaknya berhubungan badan dengan imbalan Rp. 200.000. Ajakan pelaku ini tidak diterima oleh korban AK.
Dia kemudian melaporkan kejadian itu keluarganya. Saat itulah aksi bejat pelaku terkuak. Salah satu korban rudapaksa secara spontan mengaku bahwa YN telah berulang kali telah mencabulinya bersama empat anak lainnya.
"Kami minta polisi segera menangkap pelaku," tandasnya.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasie Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polres TTU telah menerima laporan polisi dengan nomor; LP/B/45/I/2026/PAMAPTA/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 17 Januari 2026. (*)
Pria berinisial YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa lima bocah.
YN dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban usai mendengar pengakuan para korban. YN dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MF pada Jumat, 17 Januari 2026 lalu.
Berdasarkan pengakuan MF, laporan itu dilayangkan bersama sejumlah orang tua korban ke Polres TTU. Laporan itu setelah mereka mendengar pengakuan para korban yang dalam kurun waktu dua tahun terakhir menjadi korban pencabulan.
"Pelaku bereaksi sejak 2 tahun lalu dan terakhir di Januari 2026," ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026.
Anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan berusia 5 tahun, 7 tahun, 8 tahun dan 12 tahun. Saat melancarkan aksi bejatnya, terlapor diduga mengikat tangan para korban dengan tali dan menyumbat mulut korban dengan kantong kresek.
YN juga mengancam para korban bakal menghabisi mereka jika melaporkan perlakuan bejatnya kepada orang lain.
"Dia ancam bunuh anak kami agar tidak boleh cerita ke siapa siapa dan sebagai uang tutup mulut, dia memberikan uang Rp 2000 kepada korban usai melancarkan aksinya," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan mendekati para korban ketika kondisi rumah sedang sepi.
Usai melapor ke polisi, korban kemudian diarahkan untuk melakukan visum et repertum di RSUD Kefamenanu. Berdasarkan hasil visum dokter pada Minggu, 18 Januari 2026 menguak fakta mengerikan. Para korban mengalami luka robek pada kemaluan.
"Kami minta agar orang ini di hukum berat," tegasnya.
Aksi bejat YN ini terkuak ketika seorang korban berinisial AK (20) mengadu ke keluarganya pada tanggal 14 Januari 2026 lalu. Saat itu korban mengaku dicegat oleh terlapor dan mengajaknya berhubungan badan dengan imbalan Rp. 200.000. Ajakan pelaku ini tidak diterima oleh korban AK.
Dia kemudian melaporkan kejadian itu keluarganya. Saat itulah aksi bejat pelaku terkuak. Salah satu korban rudapaksa secara spontan mengaku bahwa YN telah berulang kali telah mencabulinya bersama empat anak lainnya.
"Kami minta polisi segera menangkap pelaku," tandasnya.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasie Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polres TTU telah menerima laporan polisi dengan nomor; LP/B/45/I/2026/PAMAPTA/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 17 Januari 2026. (*)