4 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Belum Ditunjukkan, TNI: Akan Terlihat di Sidang

Teks Foto: Oditur militer II Jakarta ketika melimpahkan berkas Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Linktodaynews.id - Jakarta

Empat wajah prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, masih menjadi misteri hingga saat ini. Padahal, Rabu lalu, 15 April 2026, oditurat militer telah melimpahkan berkas kasus penyiraman air keras, termasuk empat tersangka, ke pengadilan militer II-08 Jakarta. Sayangnya, keempat tersangka tetap tak dihadirkan secara fisik.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan keempat tersangka akan dihadirkan di sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026. Aulia tak menjelaskan alasan ketika dilimpahkan ke pengadilan militer, keempatnya tak ikut ditunjukkan ke publik.

"Perlu saya sampaikan terkait penampilan dan ciri fisik para tersangka nantinya dalam persidangan yang dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan akuntabel," ujar Aulia dikutip dari IDN Times, Sabtu, 18 April 2026.

"Sidang akan dilakukan secara terbuka dan kami tetap bersikap profesional," sambungnya.

Sementara, Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengatakan dengan adanya proses pelimpahan empat tersangka, maka mereka sudah menjadi terdakwa. Dalam peradilan umum, seorang individu baru menyandang status terdakwa usai dibacakan dakwaan di ruang sidang.

Sementara, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Freddy Ferdian Isnartanto mengatakan, sidang perdana empat anggota TNI penyiram air keras terhadap Andrie Yunus akan digelar pada Rabu, 29 April 2026 mulai pukul 09.00 WIB.

Alokasi waktu dipilih Rabu, agar tidak berbenturan dengan sidang kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI yang melibatkan tiga anggota Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) sebagai terdakwa.

Selain itu, mereka memiliki prosedur untuk menggelar sidang 10 hari usai berkas perkara didaftarkan. Dia memperkirakan bila dihitung hari ini hingga 10 hari ke depan, maka semula jadwal sidang perdana digelar pada Senin, 27 April 2026.

"Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 (April). Kami akan mendaftar pada 17 April. Berarti 10 hari ke depan, 27 April. Tapi kami lihat perkembangan sidang karena Senin itu ada persidangan pembunuhan Kacab BRI, sehingga kami mungkin mempertimbangkan di Rabu," ujar Freddy di pengadilan militer, Jakarta Timur.

Di forum itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan, pihaknya menjerat empat anggota TNI dengan pasal berlapis. Namun, dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.

"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Andri ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis, 16 April 2026.

Selain itu, oditur militer juga menggunakan Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun untuk dakwaan subsider. Kemudian, oditur militer juga mengenakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman hukuman bui maksimal tujuh tahun.

Pasal yang didakwakan kepada empat anggota TNI berbeda dari harapan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan perbuatan yang terstruktur dan terorganisir. Sehingga pelaku lapangan tak hanya berjumlah empat orang.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi independen TAUD, setidaknya ada 16 orang yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras pada Kamis, 12 Maret 2026 di Salemba, Jakarta Pusat.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyyim, mengatakan berdasarkan skenario peristiwa pada 12 Maret 2026, maka konstruksi tindakannya masuk upaya pembunuhan berencana. Mereka melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 8 April 2026 dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP.


Mereka juga menggunakan pasal dugaan tindak terorisme terstruktur sesuai dengan Pasal 600, Pasal 601, Pasal 602 KUHP. TAUD mengikuti janji Presiden Prabowo Subianto yang menyebut aksi penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan tindakan terorisme. (*)