5 Tahun Duduk di Kursi Empuk, Eks Mendikbud Ristek Tersandung kasus korupsi

Teks Foto: Mantan Mendikbud Nadiem Makarim irit bicara usai diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Linktodaynews.id - Jakarta

Nadiem Makarim selesai menjadi Mendikbud Ristek sejak Oktober 2024. Selama lima tahun duduk di kursi empuk. Namun setelah pensiun, bos Go-Jek tersebut tak bisa tenang.

Tidak tanggung-tanggung, selang beberapa bulan setelah tak lagi menjabat, berkali-kali Nadiem dipanggil oleh penegak hukum.

Nadiem dipanggil sebagai saksi tiga kasus korupsi sekaligus. Dua berkaitan dengan Google, satu lagi perkara uang kuota internet selama pandemi Covid-19.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK akan memanggil Nadiem pada Kamis 7 Agustus 2025 besok.

"Benar," ucapnya di Jakarta, Rabu (6/8/2025), dilansir Antara.

Tak cuma Nadiem, KPK juga telah memanggil mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem, Fiona Handayani pada 30 Juli 2025, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo pada 5 Agustus 2025, dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada  5 Agustus 2025.

Pada Mei 2025, Nadiem mulai terseret kasus dugaan korupsi Chromebook. Kejagung menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Sejumlah orang diperiksa. Termasuk Nadiem.

Nadiem bahkan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan. Nadiem lalu menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Senin (23/06/2025). 

Kejagung sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Ristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek 2020–2021 Mulyatsyah.

Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun. Sebelum proses pengadaan itu, Nadiem membuat grup WhatsApp (WA) yang beranggotakan dirinya, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Grup WA tersebut dibuat pada Agustus 2019, yang sudah membahas perencanaan pengadaan program digitalisasi sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019. "Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM (Nadiem), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’," ujar Qohar.

"(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek," sambungnya.

Dalam proses pengadaan laptop itu, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook. Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.

Nadiem tak cuma terbelit kasus hukum di kejagung. KPK juga mengumumkan tengah menyelidiki dugaan korupsi Google Cloud di kementerian yang pernah Nadiem pimpin. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara tersebut masih dalam penyelidikan. 

Namun, kasus dugaan korupsi Google Cloud tidak terpisahkan dengan pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejagung. 

"Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik," kata Asep, Jumat (18/7/2025).

Asep mengatakan pihaknya sedang mendalami pengadaan dan penggunaan Google Cloud pada pembelajaran daring saat pandemi Covid-19. Google Cloud saat itu digunakan sebagai penunjang pembelajaran jarak jauh untuk menyimpan data tugas hingga hasil ujian.

"Jangankan itu yang besar ya, kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa, kita kan, disimpan di cloud itu kita kan bayar, bayar. Nah, ini juga itu, cloud-nya, itu yang sedang kita dalami," kata Asep. (*)