Teks Foto: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Linktodaynews.id - Jakarta
Pemerintah Indonesia resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan aturan baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS.
Aturan ini menegaskan langkah pemerintah untuk menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dianggap memiliki risiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring daring.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026, di mana akun anak-anak di platform digital tertentu akan dinonaktifkan secara bertahap. Tujuannya jelas: menciptakan ruang internet yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis negara dalam menghadapi ancaman digital yang semakin nyata bagi anak-anak.
"Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," seru Meutya dalam siaran persnya kepada Wartawan, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, regulasi tersebut dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak ketika beraktivitas di internet tanpa pengawasan yang memadai.
Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital. Mulai dari konten berbahaya hingga dampak psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan mereka.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi," Sebutnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin membantu orang tua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks. (*)
Pemerintah Indonesia resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan aturan baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS.
Aturan ini menegaskan langkah pemerintah untuk menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dianggap memiliki risiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring daring.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026, di mana akun anak-anak di platform digital tertentu akan dinonaktifkan secara bertahap. Tujuannya jelas: menciptakan ruang internet yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis negara dalam menghadapi ancaman digital yang semakin nyata bagi anak-anak.
"Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," seru Meutya dalam siaran persnya kepada Wartawan, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, regulasi tersebut dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak ketika beraktivitas di internet tanpa pengawasan yang memadai.
Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital. Mulai dari konten berbahaya hingga dampak psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan mereka.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi," Sebutnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin membantu orang tua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks. (*)