Teks Foto: Kantor Cabang BRI Pematangsiantar dan Defri C Damanik, S.Pd.
Linktodaynews.id - Simalungun
Peringatan keras melalui Ketua Cabang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun terhadap Alvin Nur Muhhamad Selaku Kepala Cabang BRI Pematangsiantar yang diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan Tanggungjawab. Selasa, (27/1/2026).
Hal itu dilatarbelakangi karena pihak DPC GAMKI kabupaten Simalungun telah melayangkan surat kepada Alvin Nur Muhhamad sebanyak dua kali namun tidak ada balasan.
"Bahwa sejak November 2025 kita sudah 2 kali layangkan surat kepada Bapak Alvin Kacab BRI Siantar dan tak kunjung ada balasan," kata Defri C Damanik, S.Pd Selaku ketua DPC GAMKI kabupaten Simalungun, Selasa (27/1/2026).
Lebih lanjut, Defri menegaskan secara administrasi, pihak DPC GAMKI sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"kita minta agar Kacab BRI Pematangsiantar segera mengembalikan semua agunan nasabah KUR BRI Plafond pinjaman dibawah 100 juta yang ditahan," Ujar Defri Damanik.
Tak hanya itu, Ia Juga Memaparkan pada Tgl 13 Januari 2026, Wakil Ketua DPC GAMKI Simalungun sudah bertemu dengan KACAB BRI Siantar diruangannya untuk mengkonfirmasi.
"Saat pertemuan itu kacab BRI mengaku telah mengembalikan semua agunan nasabah," ucap Defri Damanik.
Namun pihak DPC GAMKI menilai pengakuan kacab BRI tersebut tidak sesuai fakta.
"karena Setelah kami periksa dilapangan, hanya beberapa nasabah saja yang sudah dipulangkan agunannya itupun di unit BRI Sidamanik," Sebut Defri Damanik.
"Pasal 14 ayat 3 Permenko No 1 Tahun 2023 telah jelas, tidak ada agunan bagi nasabah KUR plafond pinjaman dibawah 100 juta," ucap Defri Damanik.
Adapun beberapa pernyataan sikap hasil kesepakatan Rapat DPC GAMKI Simalungun sebagai berikut:
1. Meminta tranparansi kepada Kepala Cabang BRI terkait penyaluran dan penggunaan KUR BRI.
2. Mendesak Kepala Cabang BRI Pematangsiantar untuk segera menindak tegas anggotanya, yang diduga menyalahgunakan wewenang karena meminta agunan terhadap Nasabah KUR BRI, lantas sanksi apa yang diberikan terhadap anggota? Sanksi Administratif sesuai UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.
3. Sesuai pasal 14 Ayat 5 Permenko No 1 Tahun 2023 bahwa Penyalur KUR Dikenakan sanksi berupa subsidi bunga / Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan. Lantas, kita desak agar Kepala Cabang BRI segera merealisasikan pasal ini.
4. Mengecam kepada Kepala Cabang BRI Pematangsiantar, untuk memprioritaskan pelaku-pelaku UMKM bukan hanya untuk pengusaha Konglomerat yang diduga secara politis memberikan pinjaman kepada konglomerat tersebut.
5. DPC GAMKI Simalungun juga menduga bahwa adanya indikasi penyaluran KUR Fiktif diwilayah Siantar-Simalungun yang berpotensi dapat merugikan negara.
6. DPC GAMKI Simalungun akan segera mengirim surat ke Kementerian UMKM, Pinwil BRI Sumut dan DPRD RI agar dilakukan Sidak ke wilayah BRI Siantar.
7. Mengajak seluruh Nasabah KUR BRI di wilayah Pematangsiantar-Simalungun, baik pelaku UMKM maupun masyatakat sipil yang merasa ternodai oleh oknum-oknum yang diduga telah membuat masyarakat menjadi sengsara dan juga di bohongi oleh BANK BRI dengan menahan agunan tambahan ketika mengajukan KUR BRI pinjamam dibawah 100 juta.
"Diakhir, kami berikan kepada Bapak Alvin Kacab BRI Siantar untuk menindak lanjutin sikap kami diatas dalam jangka waktu 7x24 Jam, jika sikap DPC GAMKI Simalungun tidak di indahkan dengan tegas kami sampaikan bahwa masyarakat akan mengguruduk dan menyidak Kantor Cabang BRI Pematangsiantar serta menyuarakan aspirasi ini ketingkat Provinsi,"tutup Defri C Damani. (*)
Peringatan keras melalui Ketua Cabang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun terhadap Alvin Nur Muhhamad Selaku Kepala Cabang BRI Pematangsiantar yang diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan Tanggungjawab. Selasa, (27/1/2026).
Hal itu dilatarbelakangi karena pihak DPC GAMKI kabupaten Simalungun telah melayangkan surat kepada Alvin Nur Muhhamad sebanyak dua kali namun tidak ada balasan.
"Bahwa sejak November 2025 kita sudah 2 kali layangkan surat kepada Bapak Alvin Kacab BRI Siantar dan tak kunjung ada balasan," kata Defri C Damanik, S.Pd Selaku ketua DPC GAMKI kabupaten Simalungun, Selasa (27/1/2026).
Lebih lanjut, Defri menegaskan secara administrasi, pihak DPC GAMKI sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"kita minta agar Kacab BRI Pematangsiantar segera mengembalikan semua agunan nasabah KUR BRI Plafond pinjaman dibawah 100 juta yang ditahan," Ujar Defri Damanik.
Tak hanya itu, Ia Juga Memaparkan pada Tgl 13 Januari 2026, Wakil Ketua DPC GAMKI Simalungun sudah bertemu dengan KACAB BRI Siantar diruangannya untuk mengkonfirmasi.
"Saat pertemuan itu kacab BRI mengaku telah mengembalikan semua agunan nasabah," ucap Defri Damanik.
Namun pihak DPC GAMKI menilai pengakuan kacab BRI tersebut tidak sesuai fakta.
"karena Setelah kami periksa dilapangan, hanya beberapa nasabah saja yang sudah dipulangkan agunannya itupun di unit BRI Sidamanik," Sebut Defri Damanik.
"Pasal 14 ayat 3 Permenko No 1 Tahun 2023 telah jelas, tidak ada agunan bagi nasabah KUR plafond pinjaman dibawah 100 juta," ucap Defri Damanik.
Adapun beberapa pernyataan sikap hasil kesepakatan Rapat DPC GAMKI Simalungun sebagai berikut:
1. Meminta tranparansi kepada Kepala Cabang BRI terkait penyaluran dan penggunaan KUR BRI.
2. Mendesak Kepala Cabang BRI Pematangsiantar untuk segera menindak tegas anggotanya, yang diduga menyalahgunakan wewenang karena meminta agunan terhadap Nasabah KUR BRI, lantas sanksi apa yang diberikan terhadap anggota? Sanksi Administratif sesuai UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.
3. Sesuai pasal 14 Ayat 5 Permenko No 1 Tahun 2023 bahwa Penyalur KUR Dikenakan sanksi berupa subsidi bunga / Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan. Lantas, kita desak agar Kepala Cabang BRI segera merealisasikan pasal ini.
4. Mengecam kepada Kepala Cabang BRI Pematangsiantar, untuk memprioritaskan pelaku-pelaku UMKM bukan hanya untuk pengusaha Konglomerat yang diduga secara politis memberikan pinjaman kepada konglomerat tersebut.
5. DPC GAMKI Simalungun juga menduga bahwa adanya indikasi penyaluran KUR Fiktif diwilayah Siantar-Simalungun yang berpotensi dapat merugikan negara.
6. DPC GAMKI Simalungun akan segera mengirim surat ke Kementerian UMKM, Pinwil BRI Sumut dan DPRD RI agar dilakukan Sidak ke wilayah BRI Siantar.
7. Mengajak seluruh Nasabah KUR BRI di wilayah Pematangsiantar-Simalungun, baik pelaku UMKM maupun masyatakat sipil yang merasa ternodai oleh oknum-oknum yang diduga telah membuat masyarakat menjadi sengsara dan juga di bohongi oleh BANK BRI dengan menahan agunan tambahan ketika mengajukan KUR BRI pinjamam dibawah 100 juta.
"Diakhir, kami berikan kepada Bapak Alvin Kacab BRI Siantar untuk menindak lanjutin sikap kami diatas dalam jangka waktu 7x24 Jam, jika sikap DPC GAMKI Simalungun tidak di indahkan dengan tegas kami sampaikan bahwa masyarakat akan mengguruduk dan menyidak Kantor Cabang BRI Pematangsiantar serta menyuarakan aspirasi ini ketingkat Provinsi,"tutup Defri C Damani. (*)