Buntut Sewa Private Jet Mewah, Ketua hingga Sekjen KPU Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

Teks Foto: Persidangan Secara Daring.

Linktodaynews.id - Jakarta

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras pada Ketua, Anggota KPU RI hingga Sekjen KPU RI. Pimpinan KPU RI dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena menyewa private jet saat Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan daring, Selasa (21/10/2025).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Sementara Komisioner Betty Epsilon Idroos tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Merehabilitasi nama baik teradu VI Betty Epsilon Idroos, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Diketahui, perkara diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Para teradu dianggap melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet (pesawat jet pribadi) dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan teradu I hingga teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih private jet dengan jenis yang mewah.

"Dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit tidak dapat diterima," kata Anggota DKPP Dewi Pitalolo membacakan pertimbangan.

Dewi mengatakan penggunaan private jet oleh para teradu dilakukan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk ke daerah 3T.

"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal, untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal terdepan-terluar," terangnya. (*)