Teks Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Linktodaynews.id - Jakarta
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap keberadaan buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid, terdeteksi berada di salah satu negara kawasan Asia Tenggara atau ASEAN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran penyidik.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya, negara wilayah ASEAN,” ujar Anang, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, Anang belum mengungkap secara rinci negara tempat Riza Chalid diduga berada. Ia menyebut pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan pengejaran terhadap buron tersebut.
Selain upaya pengejaran, Kejagung juga menyiapkan langkah hukum berupa ekstradisi guna memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.
Menurut Anang, opsi ekstradisi akan ditempuh apabila negara tempat Riza Chalid berada tidak memberikan bantuan dalam proses penangkapan.
“Salah satunya apabila nanti itu dideportasi, kita siap juga timnya, tentu harus kehadiran penyidik. Karena kita sendiri sudah mencabut paspornya,” jelasnya.
Anang menegaskan, pihak Kejagung kini masih menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi lokasi pelarian Riza Chalid.
“Yang jelas kita tinggal menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga lokasi keberadaan MRC di negara tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka.
Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), serta anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. (*)
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap keberadaan buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid, terdeteksi berada di salah satu negara kawasan Asia Tenggara atau ASEAN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran penyidik.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya, negara wilayah ASEAN,” ujar Anang, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, Anang belum mengungkap secara rinci negara tempat Riza Chalid diduga berada. Ia menyebut pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan pengejaran terhadap buron tersebut.
Selain upaya pengejaran, Kejagung juga menyiapkan langkah hukum berupa ekstradisi guna memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.
Menurut Anang, opsi ekstradisi akan ditempuh apabila negara tempat Riza Chalid berada tidak memberikan bantuan dalam proses penangkapan.
“Salah satunya apabila nanti itu dideportasi, kita siap juga timnya, tentu harus kehadiran penyidik. Karena kita sendiri sudah mencabut paspornya,” jelasnya.
Anang menegaskan, pihak Kejagung kini masih menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi lokasi pelarian Riza Chalid.
“Yang jelas kita tinggal menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga lokasi keberadaan MRC di negara tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka.
Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), serta anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. (*)