Camat Medan Maimun Pakai Kartu Kredit Pemda Main Judol hingga 1,2 M, Resmi dicopot dari Jabatannya

Teks Foto: Mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja.

Linktodaynews.id - Medan

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan, Almuqarrom diketahui menggunakan KKPD tidak sesuai peruntukannya sejak Agustus 2024. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari judi online, membayar utang, hingga menyewa rumah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri, mengungkapkan bahwa total dana yang digunakan melalui kartu kredit tersebut mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari LHP Inspektorat, yang bersangkutan menggunakan KKPD untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk judi online. Selain itu juga digunakan untuk membayar utang, menyewa rumah, dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Subhan, Selasa (27/1/2026).

Atas perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan camat. Namun, hingga saat ini, ia masih berstatus sebagai ASN aktif di lingkungan Pemkot Medan.

“Statusnya masih ASN Pemkot Medan. Saat ini menjadi staf pelaksana di Kecamatan Medan Maimun,” kata Subhan.

Terkait kemungkinan proses hukum, Subhan menegaskan bahwa pihak BKD hanya berwenang menjatuhkan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin ASN.

“Itu bukan wewenang kami. Kami hanya menjatuhkan hukuman disiplin sebagai ASN,” tambahnya.

Sementara mengenai dana yang digunakan melalui KKPD, Subhan menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan pihak perbankan, dalam hal ini Bank Sumut, sebagai penerbit kartu kredit.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Kota Medan agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terlebih hingga merugikan keuangan daerah dan mencoreng nama institusi pemerintahan. (*)