Diduga Bangunan Studio 21 dan Hotel Berada di Sempadan Sungai, LBH Poros Desak Pemko Pematangsiantar Bertindak Tegas

Teks Foto: Studio 21 dan Hotel.

Linktodaynews.com - Pematangsiantar

Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum POROS (LBH POROS) Willy Wasno Sidauruk, SH., M.Si  menyampaikan keprihatinan dan perhatian serius terhadap keberadaan bangunan Studio 21 dan Hotel yang diduga berada sangat dekat dengan aliran sungai di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Willy Wasno Sidauruk, menyebutkan, Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan LBH POROS, bangunan tersebut tampak berdiri di kawasan yang berbatasan langsung dengan sungai sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pembangunan tersebut terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sempadan sungai, tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, dan perizinan bangunan.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan advokasi, pengawasan, pembelaan hak-hak masyarakat, serta mendorong tegaknya supremasi hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH POROS berkepentingan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"LBH POROS menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan kawasan yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah terjadinya kerusakan ekosistem, mengurangi risiko bencana, serta menjamin keberlangsungan fungsi sungai bagi masyarakat," Tegas Willy Wasno Sidauruk, Minggu (7/6/2026.

Oleh karena itu, LBH POROS, kata Willy Wasno Sidauruk, mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap:

1. Legalitas lahan yang digunakan;
2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
4. Dokumen lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL);
5. Izin operasional Studio 21 dan Hotel;
6. Kesesuaian bangunan terhadap ketentuan sempadan sungai.

LBH POROS menilai bahwa keterbukaan informasi kepada publik sangat penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta aparat penegak hukum.

Kami menegaskan bahwa sikap ini bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha. Namun demikian, setiap bentuk investasi wajib tunduk dan patuh terhadap hukum. Tidak boleh ada pembangunan yang dilakukan dengan mengabaikan ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, maupun aturan mengenai sempadan sungai.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, LBH POROS mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas berupa:

1. Pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan;
2. Penghentian sementara kegiatan yang berpotensi melanggar hukum;
3. Penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Penertiban bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan sempadan sungai dan tata ruang;
5. Pelimpahan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

LBH POROS juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah-langkah hukum yang tersedia apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun dugaan pembiaran oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Pada prinsipnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus di hadapan hukum. Perlindungan terhadap lingkungan hidup, sungai, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

"Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen LBH POROS dalam mengawal tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Pematangsiantar," Ujar Willy Sidauruk. (*)