Dipecat dari Polri Terkait Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tak Banding

Teks Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers usai sidang etik AKBP Didik.

Linktodaynews.id - Jakarta

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tidak mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Seperti diketahui, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Didik buntut kasus narkoba yang menjeratnya.  

"Atas putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi pada putusan sidang menyatakan menerima," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (19/2/2026).

Sidang etik terhadap Didik digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis pagi hingga sore hari.

Menurut penjelasan Brigjen Trunoyudo, sidang menghadirkan sebanyak 18 orang saksi.

"Perlu kami sampaikan di sini yang pertama jumlah saksi ada 18," ujarnya.

Dari 18 saksi tersebut, 3 di antaranya hadir secara langsung, sementara 15 saksi lainnya hadir secara virtual melalui zoom meeting.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dalam sidang etik tersebut, ditemukan wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang melalui eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) serta adanya tindakan asusila. 

"Terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui kasat AKP M atau AKP ML, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota, melakukan penyalahgunaan narkotika, dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, Didik dijatuhi sanski Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. 

Selain sanksi PTDH, Didik juga disanksi penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, di mana sanksi ini telah dijalani. 

Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. (*)