Eks Kadis Ketapang Binjai Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

Teks Foto: Kajari Binjai memaparkan perihal penetapan tersangka Mantan Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai.

Linktodaynews.id - Medan

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Kota Binjai, Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dalam dugaan kasus proyek fiktif.

Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (13/2/2026).

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2022–2025.

Menurut penyidik, modus yang digunakan adalah menawarkan kegiatan pekerjaan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Tersangka disebut meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada penyedia atau kontraktor, meskipun kegiatan tersebut tidak ada dalam DPA.

Uang yang diterima secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadi disebut mencapai Rp1,22 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan lain pada Oktober dan November 2024 hingga sepanjang 2025 dengan total keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar.

Dalam dokumen alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Tahun Anggaran 2024, tercantum kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor). Namun, berdasarkan DPA dan perubahannya Tahun 2022–2025, kegiatan tersebut disebut tidak tercantum.

Penyidik juga menyebut tersangka bersama sejumlah orang kepercayaannya menawarkan pekerjaan kepada 10 penyedia atau kontraktor melalui mekanisme pengadaan langsung.

Hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Thamrin.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026 dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)