Teks Foto: Mahasiswa beserta DPRD Simalungun melakukan RDP di ruangan rapat.
Linktodaynews.com - Simalungun
Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah 1 Aceh - Sumut melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Simalungun, Rabu (17/6/2026).
Randa Selaku Korwil 1 ismei mengatakan, Aksi tersebut dilatarbelakangi cuitan yang beredar di media sosial yang bersumber dari salah satu mantan camat raya inisial SP yang menceritakan tentang kewajiban fee proyek sebesar 21% kepada pemerintah kabupaten Simalungun.
Sekitar 30 menit mahasiswa melakukan orasi dan pertunjukan teatrikal di depan gedung DPRD, mahasiswa beserta DPRD Simalungun melakukan RDP di ruangan rapat agar lebih kondusif dalam penyampaian aspirasi.
"Menurut mahasiswa ini bukan hanya tentang narasi biasa, melainkan informasi yang harus di telusuri kebenarannya. bagaimana mungkin pemerintah daerah mewajibkan fee proyek sebesar 21 % kepada setiap tender, ini jelas mencederai prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan integritas Negara," ujar Randa.
Randa menyebutkan, Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi yang memadai dan mampu menjawab keresahan masyarakat atas kesimpangsiuran cuitan tersebut secara substansi, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah kabupaten Simalungun dalm mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
"Secara teoritis, praktik fee proyek merupakan salah satu bentuk distorsi dala tata kelola pengadaan yang berpotensi melahirkan ekonomi biaya tinggi ( High Cost Economy ), hal ini dapat menurunkan kualitas pembangunan, serta memungkinkan terjadinya korupsi yang terstruktur dalam birokrasi pemerintahan," Ungkap Randa.
Dalam perspektif ekonomi publik, kata Randa, setiap kebocoran anggaran yang terjadi akibat praktek rente, akan berimplikasi langsung terhadap menurunnya manfaat pembangunan yang seharusnya di terima masyarakat.
"untuk itu, dugaan adanya praktik penyetoran fee proyek bukan sekedar persoalan administratif saja, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan terhadap uang rakyat dan masa depan pembangunan daerah," Ujar Randa.
Kemudian, Randa menjelaskan, Sebelumnya juga mantan camat yang memberikan cuitan tersebut juga sudah di panggil oleh inspektorat kabupaten Simalungun, namu hasil nya tak jelas terkesan ada yang di sembunyikan.
untuk itu kami sebagai rakyat tentunya menggunakan hak demokrasi yang di lindungi oleh Undang-undang menyampaikan aspirasi ini kepada Dewan rakyat agar segera di bentuk pansus untuk menelusuri hingga ke akar akarnya.
Kalau pada akhirnya ada temuan temuan fatas atas dugaan penyetoran fee proyek ini, kaki meminta agar segera di adili sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Kami juga segera melakukan aksi demonstrasi di BPK Sumut juga nantinya,"
Ucap Randa.
Di penghujung, DPRD kabupaten Simalungun menyepakati tuntutan mahasiswa salah satunya, akan membentuk pansus di awal bulan 7 dikarenakan ada 3 pansus yang hrus di stop di bulan Juni ini, serta Penanda tanganan fakta Integritas langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Simalungun.
Tampak perwakilan DPRD kabupaten Simalungun yang menemui masa aksi diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun - Sugiarto, Wakil Ketua 1 DPRD - Samrin Girsang, Bernhard Damanik - Ketua Komisi 3 DPRD kabupaten Simalungun. (*)
Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah 1 Aceh - Sumut melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Simalungun, Rabu (17/6/2026).
Randa Selaku Korwil 1 ismei mengatakan, Aksi tersebut dilatarbelakangi cuitan yang beredar di media sosial yang bersumber dari salah satu mantan camat raya inisial SP yang menceritakan tentang kewajiban fee proyek sebesar 21% kepada pemerintah kabupaten Simalungun.
Sekitar 30 menit mahasiswa melakukan orasi dan pertunjukan teatrikal di depan gedung DPRD, mahasiswa beserta DPRD Simalungun melakukan RDP di ruangan rapat agar lebih kondusif dalam penyampaian aspirasi.
"Menurut mahasiswa ini bukan hanya tentang narasi biasa, melainkan informasi yang harus di telusuri kebenarannya. bagaimana mungkin pemerintah daerah mewajibkan fee proyek sebesar 21 % kepada setiap tender, ini jelas mencederai prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan integritas Negara," ujar Randa.
Randa menyebutkan, Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi yang memadai dan mampu menjawab keresahan masyarakat atas kesimpangsiuran cuitan tersebut secara substansi, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah kabupaten Simalungun dalm mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
"Secara teoritis, praktik fee proyek merupakan salah satu bentuk distorsi dala tata kelola pengadaan yang berpotensi melahirkan ekonomi biaya tinggi ( High Cost Economy ), hal ini dapat menurunkan kualitas pembangunan, serta memungkinkan terjadinya korupsi yang terstruktur dalam birokrasi pemerintahan," Ungkap Randa.
Dalam perspektif ekonomi publik, kata Randa, setiap kebocoran anggaran yang terjadi akibat praktek rente, akan berimplikasi langsung terhadap menurunnya manfaat pembangunan yang seharusnya di terima masyarakat.
"untuk itu, dugaan adanya praktik penyetoran fee proyek bukan sekedar persoalan administratif saja, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan terhadap uang rakyat dan masa depan pembangunan daerah," Ujar Randa.
Kemudian, Randa menjelaskan, Sebelumnya juga mantan camat yang memberikan cuitan tersebut juga sudah di panggil oleh inspektorat kabupaten Simalungun, namu hasil nya tak jelas terkesan ada yang di sembunyikan.
untuk itu kami sebagai rakyat tentunya menggunakan hak demokrasi yang di lindungi oleh Undang-undang menyampaikan aspirasi ini kepada Dewan rakyat agar segera di bentuk pansus untuk menelusuri hingga ke akar akarnya.
Kalau pada akhirnya ada temuan temuan fatas atas dugaan penyetoran fee proyek ini, kaki meminta agar segera di adili sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Kami juga segera melakukan aksi demonstrasi di BPK Sumut juga nantinya,"
Ucap Randa.
Di penghujung, DPRD kabupaten Simalungun menyepakati tuntutan mahasiswa salah satunya, akan membentuk pansus di awal bulan 7 dikarenakan ada 3 pansus yang hrus di stop di bulan Juni ini, serta Penanda tanganan fakta Integritas langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Simalungun.
Tampak perwakilan DPRD kabupaten Simalungun yang menemui masa aksi diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun - Sugiarto, Wakil Ketua 1 DPRD - Samrin Girsang, Bernhard Damanik - Ketua Komisi 3 DPRD kabupaten Simalungun. (*)