JPU Tolak Pembelaan ABK Medan di Kasus 2 Ton Sabu

Teks Foto: Fandi Ramadhan Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam.

Linktodaynews.id - Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, dalam perkara dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton ke Batam, Kepulauan Riau.

Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026), JPU menyatakan seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan harus dikesampingkan.

Jaksa menjelaskan bahwa meskipun kapal tanker Sea Dragon sempat dicegat di perairan Karimun Anak, barang bukti sabu baru ditemukan saat kapal bersandar di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 67 kardus berisi sabu dengan berat total sekitar 1,9 ton lebih yang dikemas dalam plastik kemasan teh Cina.

Jaksa menilai terdakwa memiliki kompetensi sebagai pelaut bersertifikat dan seharusnya memahami prosedur operasional kapal. Dalam fakta persidangan, terdakwa disebut aktif membantu proses pemindahan barang dan tidak melaporkan adanya muatan terlarang tersebut.

Di akhir replik, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum Fandi Ramadhan menyatakan menolak seluruh tanggapan jaksa dan tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 5 Maret mendatang.

Menurut Anda, bagaimana seharusnya majelis hakim memutus perkara ini?. (*)