Ketua DPP LSM BOPPAN RI Minta APH Segera Turun Kelokasi Dugaan Galian C Ilegal

Teks Foto: Lokasi Galian C Yang Diduga Ilegal dikawasan PT.SPR, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.

Linktodaynews.id - Asahan

LSM BOPPAN RI, Menduga adanya tambang Galian C ilegal dikawasan PT.SPR, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara mendapat perhatian serius dari Ketua 

DPP LSM BOPPAN RI, Tuandi S. Mengatakan Menurut dari hasil investigasi yang dilakukannya bersama Tim beberapa waktu lalu dilokasi Galian C tersebut salah seorang masyarakat yang meminta namanya untuk dirahasiakan, untuk keamanan dirinya, menjelaskan bahwa Galian C tersebut sudah sekitar 5 tahun beroperasi.

Untuk itu, kata Tuandi, pasca investigasi ulang dilakukan bersama Tim.

"Dalam waktu dekat kami akan segera membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, agar melakukan pemeriksaan dan penghentian aktivitas tambang galian c ini," Jelas Tuandi kepada wartawan, Jum'at (20/3/2026).

Tuandi berharap, pihak Polda dapat segera merespon laporan yang akan dilayangkan dalam waktu dekat apa bila tidak secepatnya di tangani pihak Dumas Polda Sumut, maka Tuandi S segera melayangkan surat ke pihak mabes polri.

Hingga saat ini, Tuandi Menyebutkan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait legalitas Galian C ini.

Kemudian, Praktisi Hukum, Juan Jehuda Butar Butar, S.H. angkat bicara merespon temuan ini, yang mana Galian C yang diduga Ilegal tersebut menimbulkan kerugian serius.

"Terutama kerusakan lingkungan berupa Erosi,  longsor dan rusaknya ekosistem sungai, serta hilangnya potensi pendapatan pajak daerah," Sebut Juan Jehuda.

Selanjutnya, Juan Jehuda juga mengatakan Penambangan galian C tanpa izin  merupakan salah satu tindak pidana,  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2020, tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009  mengenai Pertambangan Mineral dan  Batubara (Minerba). 

Ia juga meminta kepada Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera turun ke lokasi Penambangan dan memeriksa Izin Penambangan Galian C tersebut. (*)