Kondisi Terkini Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS: Luka Bakar 24 Persen

Teks Foto: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung.

Linktodaynews.id - Jakarta

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengungkapkan kondisi terkini Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (AY), yang jadi korban penyiraman air keras di Jalan Salemba 1, Senen, Jakarta Pusat.

Kombes Reynold menuturkan korban Andrie Yunus mengalami sejumlah luka di tubuhnya usai mengalami serangan pada Kamis (12/3/2026) malam.

"Hasil koordinasi dengan pihak RSCM (Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo), berdasarkan surat pengantaran visum et repertum kepada pihak RSCM yang ditujukan atas nama korban AY tersebut, ada beberapa perlukaan terhadap tubuh korban AY," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Reynold mengatakan korban Andrie Yunus mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk wajah sampai tangannya. 

"Luka bakar pada bagian wajah sebelah kanan hingga dada, kemudian didapatkan luka bakar pada bagian tangan kanan, dan didapatkan luka bakar pada bagian tangan kiri," tuturnya. 

Ia menyebut pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan beserta helm milik korban setelah insiden penyiraman yang diduga menggunakan air keras itu.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui, mendengar, dan berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) berjumlah empat orang. 

Reynold menambahkan, pihaknya juga melakukan penelusuran kamera pengawas atau CCTV berdasarkan pola perjalanan korban. 

"Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara pada 13 Maret 2026 yang dipimpin Wakasatreskrim," katanya. 

Ia menyebut, dari hasil keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk lainnya, didapatkan peristiwa dugaan Pasal 467 ayat 2 (tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat) dan/atau 468 ayat 1 (tentang penganiayaan berat) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelahnya, kata dia, penyidik melengkapi administrasi penyidikan, termasuk surat perintah tugas, surat perintah penyidikan, rencana penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta surat perintah penyitaan. 

"Dari hasil surat perintah penyidikan, maka dilanjut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi, yang tentu dilakukan pemeriksaan secara intens dan sampai saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan," katanya. 

Ia menyebut penyidik berkoordinasi dan turun ke lokasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14 Maret 2026 untuk mendalami kasus ini.  (*)