Teks Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Linktodaynews.id - Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan John Field, pemilik PT Blueray Cargo yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang KW atau palsu di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan terhadap John Field dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK.
“Hari ini, pasca menyerahkan diri, tersangka JF langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi.
“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama.”
Sebelumnya, Budi mengungkapkan jika John Field menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu, 7 Februari 2026 dini hari.
“Dini hari (Sabtu) tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” ujar Budi.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap JF dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai.” (*)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan John Field, pemilik PT Blueray Cargo yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang KW atau palsu di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan terhadap John Field dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK.
“Hari ini, pasca menyerahkan diri, tersangka JF langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi.
“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama.”
Sebelumnya, Budi mengungkapkan jika John Field menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu, 7 Februari 2026 dini hari.
“Dini hari (Sabtu) tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” ujar Budi.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap JF dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai.” (*)