Libur Sekolah Akhir Tahun Dimulai 22 Desember Sampai 3-4 Januari 2026

Teks Foto: Kalender Tahun 2026.

Linktodaynews.id - Jakarta

Pemerintah resmi menetapkan masa libur akhir tahun mulai 22 Desember hingga 4 Januari 2026, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Penetapan ini sekaligus menjadi acuan kegiatan operasional sekolah, perkantoran, dan layanan publik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Dalam SKB tersebut, Hari Natal pada Kamis, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai Libur Nasional, dan Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sementara itu, Rabu, 24 Desember 2025 tidak termasuk libur nasional maupun cuti bersama sehingga aktivitas perkantoran, sekolah, layanan publik, dan sektor lainnya tetap berjalan normal kecuali ada kebijakan internal masing-masing instansi.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mencermati jadwal ini agar tidak salah mengatur rencana perjalanan, cuti kerja, atau kegiatan akhir tahun lainnya.

Libur Natal yang jatuh pada hari Kamis menciptakan long weekend tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Dengan libur nasional pada 25 Desember, cuti bersama pada 26 Desember, dan libur akhir pekan 27–28 Desember, masyarakat berpeluang menikmati empat hari libur berturut-turut, khususnya bagi pekerja yang tidak masuk kerja pada hari Sabtu.

Jadwal resmi ini diperkirakan akan berdampak pada peningkatan mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun, termasuk arus mudik lokal, kunjungan wisata, serta kepadatan transportasi umum. (*)