Teks Foto: Pandji Pragiwaksono (kiri) dan Haris Azhar (kanan).
Linktodaynews.id - Jakarta
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai penegakan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono perlu restorative justice.
Demikian disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026).
“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya, kami hormati,” kata Natalius.
“Namun penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial.”
Oleh karena itu, Natalius Pigai menilai sebaiknya pihak kepolisian atau Polri mempertimbangkan pemberian restorative justice untuk Pandji Pragiwaksono.
“Sebaiknya kepolisian pertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (adhominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta,” ujar Natalius.
“Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama boleh.”
Adapun Pandji Pragiwaksono merupakan seorang komika yang tengah menghadapi kasus hukum buntut stand-up comedy berjudul Mens Rea. Pandji diduga melakukan penghinaan Adat Toraja dan ia telah menjalani sidang adat di Toraja dan sudah selesai.
Meski demikian, Bareskrim Polri menyatakan proses pidana terhadap Pandji Pragiwaksono tetap berjalan. Nantinya hasil sidang adat Toraja terhadap Pandji akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam kasusnya. (*)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai penegakan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono perlu restorative justice.
Demikian disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026).
“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya, kami hormati,” kata Natalius.
“Namun penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial.”
Oleh karena itu, Natalius Pigai menilai sebaiknya pihak kepolisian atau Polri mempertimbangkan pemberian restorative justice untuk Pandji Pragiwaksono.
“Sebaiknya kepolisian pertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (adhominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta,” ujar Natalius.
“Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama boleh.”
Adapun Pandji Pragiwaksono merupakan seorang komika yang tengah menghadapi kasus hukum buntut stand-up comedy berjudul Mens Rea. Pandji diduga melakukan penghinaan Adat Toraja dan ia telah menjalani sidang adat di Toraja dan sudah selesai.
Meski demikian, Bareskrim Polri menyatakan proses pidana terhadap Pandji Pragiwaksono tetap berjalan. Nantinya hasil sidang adat Toraja terhadap Pandji akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam kasusnya. (*)