Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun terkait Kasus Korupsi Laptop

Teks Foto: Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Linktodaynews.id - Jakarta

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penegasan itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pribadi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut menerima keuntungan pribadi senilai Rp809,5 miliar. Keuntungan tersebut dikaitkan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia (PT GI).

Menanggapi dakwaan itu, Nadiem mengaku kaget dan bingung, lantaran transaksi investasi Google ke Gojek merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik.

“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan,” katanya.

Nadiem juga menilai jaksa tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme uang Rp809,5 miliar tersebut disebut mengalir ke dirinya, maupun bentuk keuntungan pribadi yang ia terima.

“Dakwaan menyebut saya ‘memperkaya diri sendiri’, tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” imbuhnya.

Menurut Nadiem, investasi Google tersebut sepenuhnya digunakan oleh Gojek untuk melunasi utang perusahaan, bukan sebagai keuntungan pribadi.

“Bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PT GI,” lanjutnya.

Ia menduga nilai investasi tersebut dimasukkan dalam dakwaan semata-mata karena aliran dana terjadi pada tahun 2021, bertepatan dengan masih berlangsungnya program pengadaan Chromebook.

Berdasarkan dakwaan JPU, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Sebelumnya, pada Desember 2025, majelis hakim memerintahkan JPU untuk lebih dahulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yakni:

Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA

Sidang perkara ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)