PN Jakpus Gelar Sidang Ammar Zoni: Fakta Baru Terungkap

Teks Foto: Ammar Zoni di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Linktodaynews.id - Jakarta

Aktor Ammar Zoni tengah menjalani sidang dugaan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (18/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini menghadirkan lima saksi, salah satunya adalah Eka Karjareja selaku petugas keamanan Rutan Salemba yang melakukan penggeledahan langsung di sel tahanan Ammar Zoni.Kepada majelis hakim, Eka menjelaskan kronologi penggeledahan barang haram itu.

Ia mengaku sidak dilakukan atas instruksi pimpinan di hari yang sama dengan penggeledahan tahanan lainnya.Eka melakukan pemeriksaan di area-area tersembunyi hingga menemukan benda mencurigakan di tempat yang tidak biasa.

"Saya hanya fokus untuk menggeledah beliau di atas. Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar, digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," kata Eka dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Eka mengatakan, Ammar Zoni tak melakukan perlawanan selama proses penggeledahan berlangsung. Duda Irish Bella itu pun langsung diamankan usai petugas menemukan barang bukti narkoba.

Pihak rutan kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang ternyata sudah bersiaga di lokasi sejak penggeledahan terdakwa lainnya dimulai.

"Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah ada," ujar Eka.

Sebagai informasi, JPU telah mengungkap peran Ammar Zoni di kasus narkoba ini. Sang aktor disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Ammar disinyalir membagi dua jumlah narkotika yang ia terima menjadi 50 gram. Barang itu lalu diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan.

Namun, pendistribusian barang haram ini pun cepat terbongkar oleh petugas.Pada sidang perdana, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)