PN Medan: Alexander Halim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan

Teks Foto: Terdakwa Alexander Halim alias Akuang penjual hutan konservasi SM. Karang Gading, Langkat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan tipikor di PN Medan.

Linktodaynews.id - Medan

Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, divonis 10 tahun penjara.

Putusan itu tercantum dalam perkara Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tertanggal 11 Agustus 2025.

Majelis hakim menyatakan Akuang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sesuai dengan dakwaan primer jaksa.

Selain hukuman badan, pengadilan juga mewajibkan Akuang membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 serta denda Rp1 miliar.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun,” bunyi amar putusan Pengadilan Tipikor Medan, dikutip Jumat (24/10/2025).

Majelis juga memerintahkan agar Akuang tetap ditahan untuk menjalani masa hukumannya.

Sejumlah dokumen seperti Akta Jual Beli Nomor 77 dan 78/Tanjung Pura/2003, sertifikat tanah di Desa Tapak Kuda dan Pematang Cengal, serta buku tanah hak milik juga disita sebagai barang bukti.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain bernama Imran, mantan kepala desa, juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan izin alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi lahan perkebunan di Langkat, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp856,8 miliar. (*)