Teks Foto: Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menunjukkan barang bukti sindikat judi online internasional yang melibatkan 35 WNA India di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Linktodaynews.id - Bali
Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik judi online yang dioperasikan oleh puluhan warga negara asing (WNA) asal India dengan basis operasi di wilayah Bali. Sebanyak 35 WNA India ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali menggerebek dua vila yang dijadikan pusat operasional judi online dengan omzet miliaran rupiah per bulan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol. Daniel Aditya saat konferensi pers di Markas Polda Bali, Denpasar, Sabtu (7/2/2026). Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT. DITRESSIBER/POLDA BALI tertanggal 4 Februari 2026.
Penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber rutin yang dilakukan Ditressiber Polda Bali. “Dari patroli siber, personel kami menemukan akun Instagram bernama rambetexchange yang diduga kuat mempromosikan situs judi online dengan nama Ram Betting Exchange,” ujar Daniel.
Hasil pendalaman menunjukkan akun tersebut menyertakan sejumlah tautan, di antaranya rambetexchange.com serta tautan WhatsApp yang mengarah ke layanan deposit, penarikan dana (withdrawal), dan dukungan operasional. Analisis digital forensik kemudian mengarah pada dua lokasi fisik yang diduga menjadi pusat pengelolaan transaksi.
Dua tempat kejadian perkara tersebut berada di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, serta vila lain di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Setelah dilakukan pemantauan lapangan dan ditemukan aktivitas mencurigakan, pada Selasa (3/2/2026) tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi, melakukan interogasi awal, serta mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
“Dalam hal ini India sebanyak 39 orang. Dari 39 orang tersebut, yang 35 sudah dinaikkan status menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara yang 4 orang ini diperiksa sebagai saksi,” jelas Daniel.
Empat WNA tersebut kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, 35 WNA India lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Daniel mengungkapkan, seluruh tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Dari hasil pemeriksaan awal, Bali dipilih sebagai lokasi operasional karena dinilai aman dan mampu menyamarkan keberadaan mereka.
“Bali sebagai tempat tujuan wisatan internasional, untuk menyamarkan keberadaan mereka sehingga tidak dicurgai dan selain itu juga, karena banyak warga negara India yang sedang berkunjung di Bali,” terangnya.
Motif utama para tersangka adalah ekonomi. Aktivitas judi online tersebut dijadikan mata pencaharian dengan sistem upah. Dari hasil pengungkapan, omzet yang dihasilkan terbilang besar.
“Perkiraan omzet dari opersional mereka bernilai sejumlah 22.980.373 Rupee India, atau setara dengan Rp4,3 miliar rupiah per bulan per TKP. Jadi dimungkinkan per TKP ini mendapatkan Rp7–8 miliar rupiah per bulan,” papar Daniel.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menjelaskan, para tersangka telah beroperasi di Bali sejak akhir 2025.
“Terkait keberadaan mereka para tersangka yang sudah kita tahan ini, berada di Indonesia, khususnya di Bali, dan beroperasi mulai bulan November, itu untuk TKP di Munggu. Kemudian bulan Desember untuk TKP yang di Canggu,” jelas Aszhari.
Untuk dapat masuk ke dalam link judi online, Aszhari menjelaskan bahwa link tersebut hanya dapat diakses menggunakan VPN. Serta seluruh transaksi keuangan wajib menggunakan bank di India.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, 3 unit PC/komputer, serta 2 unit router yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Polda Bali pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas judi online dan tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Aparat juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan internet, khususnya terhadap anak-anak, guna mencegah dampak sosial dan ekonomi dari judi online. (*)
Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik judi online yang dioperasikan oleh puluhan warga negara asing (WNA) asal India dengan basis operasi di wilayah Bali. Sebanyak 35 WNA India ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali menggerebek dua vila yang dijadikan pusat operasional judi online dengan omzet miliaran rupiah per bulan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol. Daniel Aditya saat konferensi pers di Markas Polda Bali, Denpasar, Sabtu (7/2/2026). Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT. DITRESSIBER/POLDA BALI tertanggal 4 Februari 2026.
Penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber rutin yang dilakukan Ditressiber Polda Bali. “Dari patroli siber, personel kami menemukan akun Instagram bernama rambetexchange yang diduga kuat mempromosikan situs judi online dengan nama Ram Betting Exchange,” ujar Daniel.
Hasil pendalaman menunjukkan akun tersebut menyertakan sejumlah tautan, di antaranya rambetexchange.com serta tautan WhatsApp yang mengarah ke layanan deposit, penarikan dana (withdrawal), dan dukungan operasional. Analisis digital forensik kemudian mengarah pada dua lokasi fisik yang diduga menjadi pusat pengelolaan transaksi.
Dua tempat kejadian perkara tersebut berada di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, serta vila lain di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Setelah dilakukan pemantauan lapangan dan ditemukan aktivitas mencurigakan, pada Selasa (3/2/2026) tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi, melakukan interogasi awal, serta mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
“Dalam hal ini India sebanyak 39 orang. Dari 39 orang tersebut, yang 35 sudah dinaikkan status menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara yang 4 orang ini diperiksa sebagai saksi,” jelas Daniel.
Empat WNA tersebut kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, 35 WNA India lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Daniel mengungkapkan, seluruh tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Dari hasil pemeriksaan awal, Bali dipilih sebagai lokasi operasional karena dinilai aman dan mampu menyamarkan keberadaan mereka.
“Bali sebagai tempat tujuan wisatan internasional, untuk menyamarkan keberadaan mereka sehingga tidak dicurgai dan selain itu juga, karena banyak warga negara India yang sedang berkunjung di Bali,” terangnya.
Motif utama para tersangka adalah ekonomi. Aktivitas judi online tersebut dijadikan mata pencaharian dengan sistem upah. Dari hasil pengungkapan, omzet yang dihasilkan terbilang besar.
“Perkiraan omzet dari opersional mereka bernilai sejumlah 22.980.373 Rupee India, atau setara dengan Rp4,3 miliar rupiah per bulan per TKP. Jadi dimungkinkan per TKP ini mendapatkan Rp7–8 miliar rupiah per bulan,” papar Daniel.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan menjelaskan, para tersangka telah beroperasi di Bali sejak akhir 2025.
“Terkait keberadaan mereka para tersangka yang sudah kita tahan ini, berada di Indonesia, khususnya di Bali, dan beroperasi mulai bulan November, itu untuk TKP di Munggu. Kemudian bulan Desember untuk TKP yang di Canggu,” jelas Aszhari.
Untuk dapat masuk ke dalam link judi online, Aszhari menjelaskan bahwa link tersebut hanya dapat diakses menggunakan VPN. Serta seluruh transaksi keuangan wajib menggunakan bank di India.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, 3 unit PC/komputer, serta 2 unit router yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Polda Bali pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas judi online dan tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Aparat juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan internet, khususnya terhadap anak-anak, guna mencegah dampak sosial dan ekonomi dari judi online. (*)