Polda Metro Jaya Setop Penyidikan Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Teks Foto: konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Linktodaynews.id - Jakarta

Polda Metro Jaya telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS, tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tegas Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 untuk Rismon pada 14 April 2026.

Menurut penjelasannya, penerbitan SP3 tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau RJ, usai Jokowi sebagai pihak pelapor, menerima permintaan maaf Rismon.

"Pada hari Kamis, 12 Maret 2026 di kediaman Ir. H. Joko Widodo telah terjadi pertemuan antara RHS dengan Ir. H. Joko Widodo," ujarnya.

"Dalam pertemuan tersebut RHS meminta maaf secara langsung kepada Ir. H. Joko Widodo, karena telah menuduh ijazah sarjana Joko Widodo tersebut palsu, dan skripsi berikut lembar pengesahannya. Selanjutnya Ir. H. Joko Widodo menerima permintaan maaf tersebut."

Penyidik, kata ia, kemudian melakukan gelar perkara khusus terkait restorative justice Rismon pada Rabu, 8 April 2026.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Saudara RHS pada tanggal 14 April 2026," jelasnya.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka, yang dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Dari delapan tersangka tersebut, tiga di antaranya yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon, telah dihentikan proses penyidikannya oleh pihak Polda Metro Jaya. (*)