Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Teks Foto: Dokter Richard Lee.

Linktodaynews.id - Jakarta

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz yang masuk pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail kronologi perkara maupun peran Richard Lee hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Reonald juga menyampaikan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang.

“Yang kami dapat keterangan dari penyidik, yang bersangkutan meminta reschedule pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada informasi lanjutan apakah akan hadir atau tidak,” jelasnya.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)