Teks Foto: DAS alias D (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan setelah kepergok membawa 26 kg ganja.
Linktodaynews.id - Labuhanbatu
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil menyita lebih dari 27 kilogram ganja kering dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba, usai aksi kejar-kejaran di wilayah Kotapinang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (12/1/2026). Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DAS alias D (40), warga Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi. Warga mencurigai seorang pria yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, dengan dugaan membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah mobil Ford Everest warna silver yang melintas di lokasi.
“Saat akan dilakukan penghentian, pengemudi justru berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga kendaraan berhasil dihentikan,” ujar AKP Sahat.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 26 paket ganja kering yang disimpan di dalam bagasi mobil. Total berat narkotika tersebut mencapai 27.869 gram.
Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp75 ribu, satu unit ponsel merek Vivo, dompet warna cokelat, serta mobil Ford Everest BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, DAS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial MN, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Transaksi dilakukan dengan sistem uang muka (DP) sebesar Rp9 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.
AKP Sahat menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Narkoba bukan hanya merusak pelakunya, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil menyita lebih dari 27 kilogram ganja kering dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba, usai aksi kejar-kejaran di wilayah Kotapinang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (12/1/2026). Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DAS alias D (40), warga Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi. Warga mencurigai seorang pria yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, dengan dugaan membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah mobil Ford Everest warna silver yang melintas di lokasi.
“Saat akan dilakukan penghentian, pengemudi justru berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga kendaraan berhasil dihentikan,” ujar AKP Sahat.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 26 paket ganja kering yang disimpan di dalam bagasi mobil. Total berat narkotika tersebut mencapai 27.869 gram.
Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp75 ribu, satu unit ponsel merek Vivo, dompet warna cokelat, serta mobil Ford Everest BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, DAS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial MN, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Transaksi dilakukan dengan sistem uang muka (DP) sebesar Rp9 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.
AKP Sahat menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Narkoba bukan hanya merusak pelakunya, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)