Polisi Tangerang Aniaya Pacarnya, Diperiksa Ternyata Alami Depresi

Teks Foto: Bripda Affan Nasrullah (kedua kiri) diperiksa oleh penyidik Propam atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pacarnya, Minggu (18/1/2026).

Linktodaynews.id - Tangerang

Anggota Polresta Tangerang atas nama Bripda Affan Nasrullah menjadi pelaku tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap wanita berinisial RA (26) di hotel kawasan Balaraja Center Plaza, Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kini, dia menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Keramat Jati, Jakarta.

Kanit Paminal Polresta Tangerang Ipda Mohamad Irfan Fauzi menyampaikan, Bripda Affan sudah menjalani observasi kejiwaan dengan hasil positif depresi.

Menurutnya, keadaan gangguan kejiwaan yang dialami anggota Samapta Polresta Tangerang itu diketahui setelah menjalani pemeriksaan penyidik Propam atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya.

"Dari hasil pemeriksaan kemarin memang karena mungkin adanya kasus ini, dia hasil rekam medis yang disampaikan oleh dokter mengalami depresi," tutur Irfan, Selasa (20/1/2026), dilansir dari Antara.

Meski demikian, pemeriksaan dan penyelidikan masih terus berjalan hingga masuk tahap penyidikan oleh tim Provos Polda Banten. Hal itu sebagai tindak lanjut upaya pembuktian pelanggaran oleh polisi tersebut. 

"Nanti dari hasil penyidikan tentunya ini akan dilanjut sidang disiplin atau sidang etik. Bahkan kalau misalnya terbukti terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota ini, ya kita akan koordinasi juga dengan reserse," jelas dia.

Irfan menyatakan, pihaknya tidak akan menghentikan atau mengabaikan kasus tersebut. Penanganan perkara juga dilakukan tanpa intervensi dan diskriminasi.

Proses hukum kedisiplinan anggota Polri pun akan dilanjutkan sesuai prosedur dan Undang-undang yang berlaku.

"Kalau untuk kondisi mental saat ini belum kita dalami juga. Nanti mudah-mudahan kita bisa mendalami dalam pemeriksaan lanjutan," Irfan menandaskan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan Reserse dan Propam Polda Banten.

Berdasarkan laporan yang diterima, melalui LP/B/905/IX/2025/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang tertanggal 17 September 2025, korban berinisial RA (26) mengadukan adanya dugaan tidak pidana penganiayaan yang terjadi di Balaraja Center Plaza, Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Korban menerangkan, dirinya menjalani hubungan asmara dengan anggota Polri tersebut. Saat itu, pelaku mengajak menginap di Hotel Red Doors Balaraja pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Di hotel tersebut, korban bertengkar dengan pelaku hingga terjadi penganiayaan. Bripda Affan Nasrullah bahkan membekap mulut dan memukul di bagian lengan.

Atas tindakan itu, korban mengalami memar di lengan kanan dan kiri, lecet di jari tengah dekat kuku, serta rasa sakit di muka sebelah kiri. (*)