Teks Foto: Polresta Medan melakukan Konferensi Pers dilokasi Perdagangan bayi.
Linktodaynews.id - Medan
Sindikat perdagangan bayi melalui media sosial di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), diduga telah berulang kali melakukan penjualan bayi dengan harga bervariasi hingga Rp25 juta. Praktik ilegal tersebut kini tengah didalami oleh aparat kepolisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah memastikan setidaknya dua kali transaksi perdagangan bayi dilakukan oleh para tersangka. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
“Setidaknya dua kali sudah dilakukan proses perdagangan bayi. Namun demikian, penyidik masih mendalami karena ada satu informasi dari kedua bidan ini, ada satu bayi lagi yang berhasil sudah dijual oleh tersangka, tetapi ini masih pendalaman,” ujar Calvijn, Kamis (15/1/2026).
Calvijn menjelaskan, bayi-bayi tersebut diperdagangkan melalui media sosial dengan modus adopsi. Setelah calon pembeli menunjukkan ketertarikan, komunikasi dilanjutkan melalui pesan WhatsApp hingga terjadi kesepakatan transaksi.
“Yang memegang aplikasi adalah asistennya (HT), yang mencari pelanggan adalah majikannya (HD). Jadi, saat ada yang menawarkan di aplikasi, kemudian dilanjutkan ke chat WhatsApp,” jelasnya.
Menurut Calvijn, hingga saat ini penjualan bayi masih terjadi di wilayah Indonesia dan belum ditemukan bukti transaksi ke luar negeri. Meski demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan internasional dan masih melakukan pendalaman.
“Terkait apakah transaksi ini sampai internasional, faktanya sementara masih di lokal. Tapi tidak menutup kemungkinan, masih kami dalami,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebutkan, bayi-bayi tersebut diduga dijual ke sejumlah daerah, di antaranya Aceh, Pekanbaru, Balige, serta wilayah lain di Sumatera Utara.
“Bahwa si HD ini tidak hanya menjual di Kota Medan saja, tapi juga sekitar Sumatera Utara, kemudian ke Pekanbaru, Aceh, dan Balige,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, bayi yang baru lahir tersebut dibeli dari orang tua kandungnya dengan harga rata-rata Rp9 juta hingga Rp10 juta. Setelah itu, bayi dijual kembali kepada calon pembeli dengan harga jauh lebih tinggi.
“Kemudian si HD menawarkan sekitar Rp15 juta, Rp20 juta sampai Rp25 juta, tergantung kondisi bayi tersebut,” ungkap Bayu.
Bahkan, kata Bayu, sebagian calon pembeli menghendaki bayi yang baru lahir, termasuk bayi yang masih memiliki ari-ari, karena dianggap paling diminati.
“Pilihan terbaik dari pemilik akhir ini adalah bayi yang masih ada ari-arinya, jadi bayi yang benar-benar bayi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan hak asasi bayi yang dilanggar sejak lahir. (*)
Sindikat perdagangan bayi melalui media sosial di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), diduga telah berulang kali melakukan penjualan bayi dengan harga bervariasi hingga Rp25 juta. Praktik ilegal tersebut kini tengah didalami oleh aparat kepolisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah memastikan setidaknya dua kali transaksi perdagangan bayi dilakukan oleh para tersangka. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
“Setidaknya dua kali sudah dilakukan proses perdagangan bayi. Namun demikian, penyidik masih mendalami karena ada satu informasi dari kedua bidan ini, ada satu bayi lagi yang berhasil sudah dijual oleh tersangka, tetapi ini masih pendalaman,” ujar Calvijn, Kamis (15/1/2026).
Calvijn menjelaskan, bayi-bayi tersebut diperdagangkan melalui media sosial dengan modus adopsi. Setelah calon pembeli menunjukkan ketertarikan, komunikasi dilanjutkan melalui pesan WhatsApp hingga terjadi kesepakatan transaksi.
“Yang memegang aplikasi adalah asistennya (HT), yang mencari pelanggan adalah majikannya (HD). Jadi, saat ada yang menawarkan di aplikasi, kemudian dilanjutkan ke chat WhatsApp,” jelasnya.
Menurut Calvijn, hingga saat ini penjualan bayi masih terjadi di wilayah Indonesia dan belum ditemukan bukti transaksi ke luar negeri. Meski demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan internasional dan masih melakukan pendalaman.
“Terkait apakah transaksi ini sampai internasional, faktanya sementara masih di lokal. Tapi tidak menutup kemungkinan, masih kami dalami,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebutkan, bayi-bayi tersebut diduga dijual ke sejumlah daerah, di antaranya Aceh, Pekanbaru, Balige, serta wilayah lain di Sumatera Utara.
“Bahwa si HD ini tidak hanya menjual di Kota Medan saja, tapi juga sekitar Sumatera Utara, kemudian ke Pekanbaru, Aceh, dan Balige,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, bayi yang baru lahir tersebut dibeli dari orang tua kandungnya dengan harga rata-rata Rp9 juta hingga Rp10 juta. Setelah itu, bayi dijual kembali kepada calon pembeli dengan harga jauh lebih tinggi.
“Kemudian si HD menawarkan sekitar Rp15 juta, Rp20 juta sampai Rp25 juta, tergantung kondisi bayi tersebut,” ungkap Bayu.
Bahkan, kata Bayu, sebagian calon pembeli menghendaki bayi yang baru lahir, termasuk bayi yang masih memiliki ari-ari, karena dianggap paling diminati.
“Pilihan terbaik dari pemilik akhir ini adalah bayi yang masih ada ari-arinya, jadi bayi yang benar-benar bayi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan hak asasi bayi yang dilanggar sejak lahir. (*)