Publik mendesak WBP bernama Amman Sihombing Dipindahkan ke Nusakambangan

Teks Foto: Lapas kelas III Barus.

Linktodaynews.id - Tapanuli Tengah


Publik mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara agar memindahkan WBP bernama Amman Sihombing dan Indra Gaja Dipindahkan ke Nusakambangan.


Pasalnya, kedua WBP tersebut diduga mengendalikan peredaran narkoba dan penipuan online/Scaming atau "Lodes" di Lapas Kelas III Barus.


Hasil penelusuran media Linktodaynews.id kepada sejumlah sumber, baik mantan narapidana maupun warga binaan yang masih menjalani hukuman, menyebutkan bahwa aktivitas penipuan online (Scaming) atau lebih dikenal dengan nama "Lodes" dan jual beli barang terlarang yaitu narkoba jenis sabu diduga masih berlangsung di dalam Lapas Kelas III Barus, bahkan disebut terjadi secara terbuka.

Seorang sumber mengatakan aktivitas "Lodes" dan peredaran narkoba dari Lapas Kelas III Barus dikendalikan narapidana bernama Amman sihombing.

"Bendera Amman sihombing," Kata Sumber kepada Awak Media, Rabu (22/4/2026).

Kemudian Sumber mengatakan Aktivitas Ilegal tersebut dilakukan Amman sihombing bersama Narapidana bernama Indra Gaja.

"Yang jelas putaran sabu dan Lodes dikendalikan bos Amman sihombing dan Indra Gaja di Lapas Kelas III Barus bang," Sebut Sumber.

Lebih lanjut, Sumber menyebutkan bos Amman sihombing yang juga sebagai Bos Besar Lodes kerap memberikan narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi para pekerja Lodes dan jika para pekerja penipuan online terebut berhasil dalam melakukan aksi tipu-tipu nya bos Amman sihombing akan memotong uang hasil tipu-tipu tersebut.

"Amman sihombing juga menerima uang sebesar 50℅ dari total hasil tipu-tipu," Ungkap Sumber.

Kemudian Sumber menyebutkan, Amman sihombing dikenal dengan kejam dan sadis tak segan segan menghukum para pekerja bila tidak berhasil melakukan aksi tipu-tipu dan Amman sihombing juga sering memindahkan para napi ke lapas lain jika dianggap sebagai saingan. 

Diminta, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut segera tindak pelaku kriminal penipuan online dan peredaran narkoba dari balik Lapas Kelas III Barus bernama Amman sihombing dan Indra Gaja.

Amman sihombing dan Indra Gaja pelaku kriminal penipuan online dan peredaran Narkoba seharus nya dipindah ke lapas nusakambangan.

Karena pengungkapan ini memperkuat dugaan bahwa persoalan yang terjadi bukan lagi bersifat insidental, melainkan indikasi kerusakan sistemik yang membutuhkan tindakan luar biasa.

Desakan publik kini berkembang menjadi tuntutan konkret:

Audit forensik menyeluruh terhadap sistem keamanan Lapas Kelas III Barus.

Pencopotan sementara pejabat terkait untuk mempermudah investigasi independen

Pelibatan aparat penegak hukum eksternal (Bareskrim / KPK) untuk menjamin objektivitas

Penguatan sistem pengawasan digital dan pemutusan total akses komunikasi ilegal

Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap narasi reformasi pemasyarakatan yang selama ini digaungkan. Publik kini

mempertanyakan: apakah reformasi berjalan, atau justru hanya menjadi slogan tanpa pengawasan nyata?

Dalam perspektif keamanan nasional, keberadaan “pusat kendali narkotika” di dalam lembaga negara merupakan ancaman serius. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut integritas institusi dan kepercayaan rakyat terhadap negara. (*)