Teks Foto: Purbaya Yudhi Sadewa Selaku MEnkeu RI.
Linktodaynews.id - Jakarta
Menteri Keuangan (MEnkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Tambahan anggaran ini disebut sebagai bentuk dukungan pendanaan bagi pemda dalam memenuhi hak guru ASN daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Tambahan anggaran ini disebut sebagai bentuk dukungan pendanaan bagi pemda dalam memenuhi hak guru ASN daerah.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” demikian dikutip dari salinan KMK 372/2025, Selasa (30/12/2025).
Tambahan DAU tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan itu ditegaskan, guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sementara gaji ke-13 dialokasikan sebesar Rp3,86 triliun.
Anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan.
Apabila hingga akhir 2025 pembayaran belum sepenuhnya terealisasi, sisa kewajiban harus dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran tambahan anggaran dijadwalkan pada Desember 2025.
Selain itu, pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026. (*)
Menteri Keuangan (MEnkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Tambahan anggaran ini disebut sebagai bentuk dukungan pendanaan bagi pemda dalam memenuhi hak guru ASN daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Tambahan anggaran ini disebut sebagai bentuk dukungan pendanaan bagi pemda dalam memenuhi hak guru ASN daerah.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” demikian dikutip dari salinan KMK 372/2025, Selasa (30/12/2025).
Tambahan DAU tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan itu ditegaskan, guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sementara gaji ke-13 dialokasikan sebesar Rp3,86 triliun.
Anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan.
Apabila hingga akhir 2025 pembayaran belum sepenuhnya terealisasi, sisa kewajiban harus dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran tambahan anggaran dijadwalkan pada Desember 2025.
Selain itu, pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026. (*)