Teks Foto: Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan sebagai ahli meringankan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Linktodaynews.id - Jakarta
Akademisi Rocky Gerung menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Usai diperiksa, Rocky menyatakan kehadirannya untuk menjelaskan metodologi riset yang dipakai Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang berangkat dari kuriositas atau rasa ingin tahu sebagai akademisi, pengumpulan fakta, hingga pengujian kausalitas.
Ia menilai penelitian yang dilakukan Dokter Tifa untuk menguji keaslian ijazah Jokowi sesuai prosedur.
"(Penelitian Dokter Tifa) sesuai prosedur, jangan bilang tidak menyalahi, yang enggak ada pidananya di situ, orang meneliti, bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti saja terus," kata Rocky.
Ia menyebut hasil penelitian Dokter Tifa tidak ada yang ditutup-tutupi, bahkan telah dipublikasikan secara terbuka dalam buku 'Jokowi's White Paper'
"Walaupun saya bukan ahli neuroscience atau kognitif science. Tapi metodologinya saya paham, karena saya mengajar metodologi di banyak instansi. Jadi terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua, sebut saja persyaratan prosedural akademis," kata Rocky, Selasa.
"Dan itu tidak ada yang dia tutupi, Kan diperlihatkan di dalam buku. Yang tadi saya sebut bukunya benar enggak 'Jokowi's White Paper'. Jadi buku itu yang harusnya dibaca," katanya.
Ia juga menyebut penelitian yang dilakukan dokter Tifa tak terkait dengan urusan personal Jokowi.
"Jadi betul-betul Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menuduhkan persoalan secara akademik gitu," tegas Rocky.
Sebagai informasi, Rocky diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Adapun dalam perkara tersebut Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka.
Delapan tersangka dalam perkara itu dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Pada Kamis (15/1/2026), Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerbitkan SP3 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka kasus tersebut yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. (*)
Akademisi Rocky Gerung menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Usai diperiksa, Rocky menyatakan kehadirannya untuk menjelaskan metodologi riset yang dipakai Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang berangkat dari kuriositas atau rasa ingin tahu sebagai akademisi, pengumpulan fakta, hingga pengujian kausalitas.
Ia menilai penelitian yang dilakukan Dokter Tifa untuk menguji keaslian ijazah Jokowi sesuai prosedur.
"(Penelitian Dokter Tifa) sesuai prosedur, jangan bilang tidak menyalahi, yang enggak ada pidananya di situ, orang meneliti, bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti saja terus," kata Rocky.
Ia menyebut hasil penelitian Dokter Tifa tidak ada yang ditutup-tutupi, bahkan telah dipublikasikan secara terbuka dalam buku 'Jokowi's White Paper'
"Walaupun saya bukan ahli neuroscience atau kognitif science. Tapi metodologinya saya paham, karena saya mengajar metodologi di banyak instansi. Jadi terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua, sebut saja persyaratan prosedural akademis," kata Rocky, Selasa.
"Dan itu tidak ada yang dia tutupi, Kan diperlihatkan di dalam buku. Yang tadi saya sebut bukunya benar enggak 'Jokowi's White Paper'. Jadi buku itu yang harusnya dibaca," katanya.
Ia juga menyebut penelitian yang dilakukan dokter Tifa tak terkait dengan urusan personal Jokowi.
"Jadi betul-betul Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menuduhkan persoalan secara akademik gitu," tegas Rocky.
Sebagai informasi, Rocky diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Adapun dalam perkara tersebut Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka.
Delapan tersangka dalam perkara itu dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Pada Kamis (15/1/2026), Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerbitkan SP3 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka kasus tersebut yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. (*)