Teks Foto: Roy Suryo Cs (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (kanan).
Linktodaynews.id - Jakarta
Polda Metro Jaya resmi mencekal Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Total delapan tersangka dalam perkara ini, dan seluruhnya dikenakan pencekalan serta wajib lapor setiap Kamis.
“Iya, karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).
Alasan Polda Lakukan Pencekalan
Budi menyebut permohonan pencekalan langsung diajukan setelah status tersangka ditetapkan. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
“Kalau jalan-jalan ke luar kota masih boleh, tapi karena wajib lapor mereka harus hadir,” jelasnya.
Dua Klaster Tersangka
Kasus ini terbagi dalam dua klaster:
Klaster 1 (5 Tersangka):
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP serta pasal-pasal terkait dalam UU ITE.
Klaster 2 (3 Tersangka):
Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianipar
Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa
Mereka dijerat Pasal 310, 311 KUHP, juga pasal terkait UU ITE lainnya.
Diperiksa 9 Jam, 377 Pertanyaan
Ketiga tersangka di klaster dua—Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa—telah diperiksa pertama kali pada Jumat (14/11). Pemeriksaan berlangsung lebih dari sembilan jam dengan 377 pertanyaan dari penyidik. (*)
Polda Metro Jaya resmi mencekal Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Total delapan tersangka dalam perkara ini, dan seluruhnya dikenakan pencekalan serta wajib lapor setiap Kamis.
“Iya, karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).
Alasan Polda Lakukan Pencekalan
Budi menyebut permohonan pencekalan langsung diajukan setelah status tersangka ditetapkan. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
“Kalau jalan-jalan ke luar kota masih boleh, tapi karena wajib lapor mereka harus hadir,” jelasnya.
Dua Klaster Tersangka
Kasus ini terbagi dalam dua klaster:
Klaster 1 (5 Tersangka):
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
Mereka dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP serta pasal-pasal terkait dalam UU ITE.
Klaster 2 (3 Tersangka):
Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianipar
Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa
Mereka dijerat Pasal 310, 311 KUHP, juga pasal terkait UU ITE lainnya.
Diperiksa 9 Jam, 377 Pertanyaan
Ketiga tersangka di klaster dua—Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa—telah diperiksa pertama kali pada Jumat (14/11). Pemeriksaan berlangsung lebih dari sembilan jam dengan 377 pertanyaan dari penyidik. (*)