Teks Foto: Polisi menahan nenek bernama Yani (63) dan rekan prianya Ali (38).
Linktodaynews.id - Taput
Seorang nenek berinisial I alias Yani (63) diamankan karena kedapatan hendak menyelundupkan 2 kg sabu dari Bandara Internasional Sisingamangamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
Upaya penyelundupan digagalkan pada Jumat, 10 April 2026. Selain Yani, petugas juga menangkap MMA alias Ali (28). Keduanya merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Keduanya diamankan saat hendak melakukan check-in untuk penerbangan menuju Samarinda dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, Sabtu, 11 April 2026.
Ernis mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas keamanan bandara (Avsec) terhadap sebuah tas milik penumpang. Petugas lalu mengamankan tas tersebut.
"Setelah diamankan, mereka langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian bandara,” ujarnya.
Kedua pelaku kemudian dipanggil dari ruang tunggu dan dibawa ke ruang pemeriksaan khusus. Saat tas dibuka, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dikemas rapi dalam plastik dan dibalut kain.
“Setelah diperiksa, ditemukan sabu di dalam tas. Kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka,” ungkap Ernis.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial A dengan harga Rp280 juta. Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Samarinda untuk diperjualbelikan kembali.
Dari tangan pelaku, total berat sabu yang diamankan mencapai 2.045 gram atau lebih dari 2 kilogram.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial A,” pungkasnya. (*)
Seorang nenek berinisial I alias Yani (63) diamankan karena kedapatan hendak menyelundupkan 2 kg sabu dari Bandara Internasional Sisingamangamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
Upaya penyelundupan digagalkan pada Jumat, 10 April 2026. Selain Yani, petugas juga menangkap MMA alias Ali (28). Keduanya merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Keduanya diamankan saat hendak melakukan check-in untuk penerbangan menuju Samarinda dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, Sabtu, 11 April 2026.
Ernis mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas keamanan bandara (Avsec) terhadap sebuah tas milik penumpang. Petugas lalu mengamankan tas tersebut.
"Setelah diamankan, mereka langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian bandara,” ujarnya.
Kedua pelaku kemudian dipanggil dari ruang tunggu dan dibawa ke ruang pemeriksaan khusus. Saat tas dibuka, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dikemas rapi dalam plastik dan dibalut kain.
“Setelah diperiksa, ditemukan sabu di dalam tas. Kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka,” ungkap Ernis.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial A dengan harga Rp280 juta. Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Samarinda untuk diperjualbelikan kembali.
Dari tangan pelaku, total berat sabu yang diamankan mencapai 2.045 gram atau lebih dari 2 kilogram.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial A,” pungkasnya. (*)