Teks Foto: Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025.
Linktodaynews.id - Jakarta
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memutuskan menunda persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sampai pekan depan.
Hal ini disampaikannya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
"Untuk terdakwa Nadiem, kita tunda persidangan pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, kepada para pihak untuk hadir pada sidang ditetapkan," kata Hakim Ketua dalam persidangan.
Setelah itu, Hakim Ketua pun menyatakan sidang Nadiem hari ini selesai dan ditutup.
Dalam persidangan yang sama, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Nadiem tidak bisa menghadiri sidang perdananya karena baru menjalani operasi.
"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada 4 terdakwa. Tetapi, kami penuntut umum berhasil (mendatangkan) hanya 3 terdakwa," kata jaksa.
"Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter dan kami ke rumah sakit, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi." ujarnya. (*)
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memutuskan menunda persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sampai pekan depan.
Hal ini disampaikannya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
"Untuk terdakwa Nadiem, kita tunda persidangan pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, kepada para pihak untuk hadir pada sidang ditetapkan," kata Hakim Ketua dalam persidangan.
Setelah itu, Hakim Ketua pun menyatakan sidang Nadiem hari ini selesai dan ditutup.
Dalam persidangan yang sama, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Nadiem tidak bisa menghadiri sidang perdananya karena baru menjalani operasi.
"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada 4 terdakwa. Tetapi, kami penuntut umum berhasil (mendatangkan) hanya 3 terdakwa," kata jaksa.
"Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter dan kami ke rumah sakit, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi." ujarnya. (*)