Teks Foto: Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tangkap sindikat penjual bayi.
Linktodaynews.id - Medan
Polisi berhasil mengungkap praktik ilegal jual beli bayi dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Penggerebekan dilakukan saat transaksi berlangsung, sehingga aparat dapat mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, mengatakan enam orang telah diamankan dalam kasus ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari agen penjual, pendamping, pembeli, hingga ibu kandung bayi dan perantara.
“Tim menerima informasi adanya pasangan suami istri yang diduga sudah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar Rosef, Rabu (1/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para terduga pelaku. Dari hasil pengamatan, petugas kemudian mengetahui rencana transaksi penjualan bayi perempuan.
“Pada 28 Maret 2026 diperoleh informasi akan terjadi transaksi penjualan bayi dari ibu kandung kepada pasangan suami istri,” ucapnya.
Petugas lalu membagi tim untuk melakukan penangkapan di sejumlah lokasi, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju titik transaksi di pintu Tol Marelan.
“Ketika transaksi hendak dilakukan, tim langsung bergerak mengamankan seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik ini sudah dilakukan lebih dari sekali. Motif utama berasal dari faktor ekonomi.
“Tersangka ET mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan serupa. Bayi dijual oleh ibu kandung seharga Rp12 juta, lalu kembali dijual kepada pembeli seharga Rp25 juta,” kata Rosef.
Saat ini, seluruh tersangka masih diperiksa lebih lanjut untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Sementara bayi yang menjadi korban kini berada dalam perawatan di RSUD Dr Pirngadi Medan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui praktik ilegal seperti ini,” ucapnya. (*)
Polisi berhasil mengungkap praktik ilegal jual beli bayi dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Penggerebekan dilakukan saat transaksi berlangsung, sehingga aparat dapat mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, mengatakan enam orang telah diamankan dalam kasus ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari agen penjual, pendamping, pembeli, hingga ibu kandung bayi dan perantara.
“Tim menerima informasi adanya pasangan suami istri yang diduga sudah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar Rosef, Rabu (1/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para terduga pelaku. Dari hasil pengamatan, petugas kemudian mengetahui rencana transaksi penjualan bayi perempuan.
“Pada 28 Maret 2026 diperoleh informasi akan terjadi transaksi penjualan bayi dari ibu kandung kepada pasangan suami istri,” ucapnya.
Petugas lalu membagi tim untuk melakukan penangkapan di sejumlah lokasi, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju titik transaksi di pintu Tol Marelan.
“Ketika transaksi hendak dilakukan, tim langsung bergerak mengamankan seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik ini sudah dilakukan lebih dari sekali. Motif utama berasal dari faktor ekonomi.
“Tersangka ET mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan serupa. Bayi dijual oleh ibu kandung seharga Rp12 juta, lalu kembali dijual kepada pembeli seharga Rp25 juta,” kata Rosef.
Saat ini, seluruh tersangka masih diperiksa lebih lanjut untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Sementara bayi yang menjadi korban kini berada dalam perawatan di RSUD Dr Pirngadi Medan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui praktik ilegal seperti ini,” ucapnya. (*)