Teks Foto: Tersangka kasus Edarkan Uang Palsu pria berinisial RT diamankan di Polres Sergei.
Linktodaynews.id - Serdang Bedagai
Seorang pria berinisial RT ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Aksi pelaku terbongkar setelah menggunakan uang palsu sebagai panjar atau uang muka untuk menyewa mobil rental.
Seorang pria berinisial RT ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Aksi pelaku terbongkar setelah menggunakan uang palsu sebagai panjar atau uang muka untuk menyewa mobil rental.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manulang, mengatakan kasus tersebut terungkap pada Minggu (23/11/2025). Awalnya, RT yang merupakan warga Kecamatan Sei Bamban menghubungi temannya bernama Putra untuk mencarikan mobil rental.
“Putra kemudian menghubungkan RT dengan Irfan, yang memiliki usaha rental kendaraan,” ujar Manulang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).
Sebagai uang panjar, RT menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu kepada Putra untuk disampaikan kepada Irfan. Namun, saat menerima uang tersebut, Irfan merasa curiga dengan keaslian uang yang diberikan.
“Kemudian Putra dan Irfan mengecek bersama uang tersebut menggunakan sinar ultraviolet dan diketahui uang tersebut diduga palsu,” jelas Manulang.
Atas temuan tersebut, Irfan langsung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Sergai. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap RT di rumahnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 106 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam plastik asoy warna putih di dalam tas hitam milik pelaku.
“Hasil penggeledahan ditemukan total 106 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah,” ungkap Manulang.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul uang palsu dan sudah berapa kali pelaku menjalankan aksinya. RT saat ini ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)