Teks Foto: Pakar telematika Roy Suryo hadir bersama dengan Tim Pembela.
Linktodaynews.id - Jakarta
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Minggu (25/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, terdapat dua laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Adapun laporan ini tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik. Yang kedua, pelaporan dari Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Budi menjelaskan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tak terima disebut pengkhianat dan tuyul diduga oleh Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
“Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya yang ditangani Ditreskrimum sedang menyiapkan administrasi penyidikan, dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut,” ujar Budi.
Dalam waktu dekat, polisi akan mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor. Setelah itu penyidik akan memeriksa saksi-saksi termasuk terlapor.
“Ini lagi diagendakan, diupayakan kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan,” kata Budi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Roy Suryo sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Bersama lima tersangka lainnya, mereka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik.
Namun, para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masuk klaster pertama, sedangkan Roy Suryo berada di klaster kedua. (*)
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Minggu (25/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, terdapat dua laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Adapun laporan ini tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik. Yang kedua, pelaporan dari Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Budi menjelaskan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tak terima disebut pengkhianat dan tuyul diduga oleh Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
“Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya yang ditangani Ditreskrimum sedang menyiapkan administrasi penyidikan, dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut,” ujar Budi.
Dalam waktu dekat, polisi akan mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor. Setelah itu penyidik akan memeriksa saksi-saksi termasuk terlapor.
“Ini lagi diagendakan, diupayakan kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan,” kata Budi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Roy Suryo sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Bersama lima tersangka lainnya, mereka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik.
Namun, para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masuk klaster pertama, sedangkan Roy Suryo berada di klaster kedua. (*)