Usai Paksa Istri Threesome, Ikhsan Bunuh Rekannya gegara Hotspot

Teks Foto: Ikhsan pelaku pembunuhan.

Linktodaynews.id - Siak

Seorang pria bernama Ikhsan tega menyerahkan istrinya sendiri kepada sahabatnya, Novrianto, untuk melakukan tindakan asusila, sebelum akhirnya membunuh pria tersebut dengan parang.

Kasus ini terjadi setelah keduanya berkali-kali minum tuak di rumah Ikhsan. Peristiwa pertama terjadi pada 11 Oktober 2025. Saat dalam kondisi mabuk, Ikhsan membiarkan sahabatnya itu melecehkan istrinya.

Perbuatan bejat serupa kembali terjadi pada 25 Oktober 2025. Sekitar pukul 03.00 WIB, Ikhsan menarik paksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang, lalu menyuruhnya melayani Novrianto di ruang tamu. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berhasil. Usai kejadian itu, keduanya kembali menenggak tuak.

Menurut Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, pada pukul 04.30 WIB sang istri mandi sambil menangis lalu bersiap ke pasar untuk berjualan. Sebelum istrinya pergi, Ikhsan meminta hotspot karena ponselnya dibawa istrinya. Beberapa saat kemudian, ia menuduh sahabatnya menonton video porno di ponselnya.

Ikhsan merasa tersinggung dan menganggap korban “perhitungan”, karena sebelumnya ia telah mengizinkan korban berhubungan badan dengan istrinya. Dari situ, Ikhsan berniat menghabisi nyawa sahabatnya tersebut.

Pelaku kemudian membacok Novrianto hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, ia membuang bercak darah dari kasur dan kain ke belakang rumah, menutupi jasad korban dengan terpal biru, daun kering, dan daun pisang. Pelaku bahkan menggali lubang untuk mengubur korban.

Setelah sang istri pulang dan menanyakan keberadaan korban, pelaku berdalih bahwa korban dijemput temannya. Pada Senin sore, 27 Oktober 2025, Ikhsan kabur dari lokasi.

Tim Satreskrim Polres Siak yang melakukan pengejaran berhasil melacak persembunyian pelaku di Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Ketika berusaha kabur saat penangkapan pada Rabu (29/10/2025) malam, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa pelaku dan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis di sebuah ruko sarang walet dekat rumah pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, ember, kain berlumur darah, terpal, pakaian, serta plastik berisi sisa pembakaran kasur.

Ikhsan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (*)