Usai Viral di Media Sosial, Kabid Propam-Kasubbid Paminal Polda Sumut Dinonaktifkan

Teks Foto: Kabid Humas Polda Sumut.

Linktodaynews.id - Medan

Polda Sumatera Utara menonaktifkan Kabid Propam Kombes Pol Julihan Muntaha dan Kasubdit Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama. Keduanya dinonaktifkan setelah terseret dugaan pemerasan yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan penonaktifan dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan tanpa intervensi.

“Kabid Propam dan Kasubdit Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan atas pemberitaan yang viral di sosial media,” ujar Ferry, Selasa (25/11/2025) malam.

Ferry menyebut langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri. Ia memastikan jika keduanya tidak terbukti, maka akan kembali bertugas. Namun bila terbukti bersalah, mereka akan dimutasi dan diproses sesuai hukum.

“Jika dia tidak terbukti, akan menjabat kembali. Tapi kalau terbukti, dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Irwasda Polda Sumut membentuk tim audit untuk menelusuri video viral yang diunggah akun @tan_jhonson88, berisi dugaan pemerasan yang diduga melibatkan dua pejabat Propam tersebut.

Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi, mengatakan pihaknya telah menugaskan Kombes Pol Famudin sebagai ketua tim audit.

“Tim akan melakukan klarifikasi dan verifikasi apakah berita itu benar atau tidak,” ujar Nanang, Senin (24/11/2025).

Nanang memastikan proses audit akan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami transparan untuk akuntabilitas dalam pengawasan yang kami lakukan,” tegasnya.

Polda Sumut menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen institusi menjaga integritas, respons cepat, dan pengawasan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan wewenang. (*)