Teks Foto: Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Muktar Panjaitan didampingi Wakil Rektor dan para dosen saat gelar konferensi pers.
Linktodaynews.id - Pematangsiantar
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar memberhentikan seorang dosen berinisial RP yang diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi inisial TR.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor: 82/SK/Pn-UNHKBPN/III/2026.
Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Muktar Panjaitan, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (7/3/2026) menyampaikan bahwa RP resmi diberhentikan secara tidak hormat sejak 5 Maret 2026.
“Pengurus yayasan bersama rektorat telah melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Setelah itu yayasan memutuskan untuk memberhentikan saudara RP secara tidak hormat,” ujar Muktar.
Pihak universitas juga menyatakan telah memberikan pendampingan kepada korban melalui Satgas Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan trauma sekaligus memastikan korban tetap dapat menyelesaikan pendidikannya.
“Kami sudah menugaskan Satgas PPKS untuk melakukan trauma healing kepada korban. Kami juga memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan tugas akhirnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kaprodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Bernike Damanik, menyampaikan bahwa seluruh bimbingan akademik yang sebelumnya ditangani RP telah dialihkan.
“Untuk semua bimbingan akademik sudah dialihkan dari RP dan saya langsung yang menangani TR,” ujarnya.
Diketahui, korban juga telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Pematangsiantar. Namun hingga saat ini pihak universitas belum diminta untuk memberikan pendampingan dalam proses hukum.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan.
“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen universitas dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi,” Tukasnya. (*)
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar memberhentikan seorang dosen berinisial RP yang diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi inisial TR.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor: 82/SK/Pn-UNHKBPN/III/2026.
Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Muktar Panjaitan, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (7/3/2026) menyampaikan bahwa RP resmi diberhentikan secara tidak hormat sejak 5 Maret 2026.
“Pengurus yayasan bersama rektorat telah melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Setelah itu yayasan memutuskan untuk memberhentikan saudara RP secara tidak hormat,” ujar Muktar.
Pihak universitas juga menyatakan telah memberikan pendampingan kepada korban melalui Satgas Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan trauma sekaligus memastikan korban tetap dapat menyelesaikan pendidikannya.
“Kami sudah menugaskan Satgas PPKS untuk melakukan trauma healing kepada korban. Kami juga memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan tugas akhirnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kaprodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Bernike Damanik, menyampaikan bahwa seluruh bimbingan akademik yang sebelumnya ditangani RP telah dialihkan.
“Untuk semua bimbingan akademik sudah dialihkan dari RP dan saya langsung yang menangani TR,” ujarnya.
Diketahui, korban juga telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Pematangsiantar. Namun hingga saat ini pihak universitas belum diminta untuk memberikan pendampingan dalam proses hukum.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan.
“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen universitas dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi,” Tukasnya. (*)