Teks Foto: Rahmad (29) dan Zulfikar alias Fikar (34) di Polresta Deli Serdang.
Linktodaynews.id - Deli Serdang
Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman 21 kilogram sabu asal Aceh yang rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, mengatakan sebanyak 20 bungkus sabu dengan berat bruto 21.142 gram berhasil diamankan.
“Ada 20 bungkus sabu dengan berat 21.142 gram yang kami amankan,” ujar Ferry, Minggu (22/2/2026).
Dua tersangka yang ditangkap yakni Rahmad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, serta Zulfikar alias Fikar (34), warga Desa Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Belawan yang selanjutnya akan dikirim ke Jakarta.
Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di kawasan Pajak Baru, Belawan. Sehari kemudian, polisi memantau pergerakan kedua tersangka yang diketahui membawa satu tas gunung dan satu koper pakaian.
Pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya bergerak menggunakan taksi online menuju Lubuk Pakam. Polisi yang telah membuntuti langsung melakukan penangkapan saat kendaraan tiba di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu yang disimpan di dalam tas gunung dan koper.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon seluler milik para tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
“Saat kita interogasi, sabu ini mau dikirim ke Jakarta oleh dua tersangka,” kata Ferry.
Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih memburu MR yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman 21 kilogram sabu asal Aceh yang rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, mengatakan sebanyak 20 bungkus sabu dengan berat bruto 21.142 gram berhasil diamankan.
“Ada 20 bungkus sabu dengan berat 21.142 gram yang kami amankan,” ujar Ferry, Minggu (22/2/2026).
Dua tersangka yang ditangkap yakni Rahmad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, serta Zulfikar alias Fikar (34), warga Desa Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Belawan yang selanjutnya akan dikirim ke Jakarta.
Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di kawasan Pajak Baru, Belawan. Sehari kemudian, polisi memantau pergerakan kedua tersangka yang diketahui membawa satu tas gunung dan satu koper pakaian.
Pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya bergerak menggunakan taksi online menuju Lubuk Pakam. Polisi yang telah membuntuti langsung melakukan penangkapan saat kendaraan tiba di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu yang disimpan di dalam tas gunung dan koper.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon seluler milik para tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
“Saat kita interogasi, sabu ini mau dikirim ke Jakarta oleh dua tersangka,” kata Ferry.
Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih memburu MR yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)