Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Ditangkap soal Narkoba

Teks Foto: Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.

Linktodaynews.id - Jakarta

Dua anggota Polres Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah setempat. Dua anggota tersebut merupakan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba dan Kepala Unit (Kanit) Narkoba berinisial AKP AE dan Aiptu N. 

"Kasat narkoba Torut sudah kita patsus (penempatan khusus). Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat)," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi di Makassar, Sulsel, Minggu (22/2/2026).

Ia menyatakan kasus tersebut sedang didalami tim penyidik Propam dan pemeriksaan intensif masih dilakukan. 

"Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba," tegasnya. 

Zulham mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan kedua anggota polisi tersebut serta peran mereka.

Terpisah, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menyatakan pihaknya menyerahkan proses kasus tersebut kepada Propam Polda Sulsel. 

"Untuk status Kasat Narkoba dan Kanit-nya belum berstatus sebagai tersangka, tetapi terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba," ungkapnya. 

Stephanus menyatakan komitmen pihaknya untuk tidak menoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Menurut pemberitaan Antara, kasus ini terbongkar setelah Tim Satnarkoba Polres Torut menggerebek rumah kreator konten terduga bandar narkotika di Rantepao. 

Empat orang berinisial MJ, D, AD, dan ET alias O diamankan beserta barang buktinya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari bandar narkoba inisial ET yang merupakan kreator konten. 

Belakangan, tersangka berinisial ET saat diperiksa penyidik 'menyanyi' dengan menyebut dua nama anggota polisi yang diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Menurut berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka telah menyetorkan uang senilai Rp13 juta setiap minggu kepada anggota polisi tersebut sejak September 2025. 

Untuk memastikan dugaan tersebut, tim Propam Polda Sulsel kemudian memeriksa yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut atas dugaan keterlibatannya. (*)