Kasus Pemerasan, Artis Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang

Teks foto: Nikita Mirzani

Linktodaynews.id - Jakarta

Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (08/7/2025).

Sidang beragendakan pembacaan putusan sela setelah sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jika eksepsi diterima, maka dakwaan jaksa bisa dibatalkan. Sebaliknya, jika ditolak, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Berikut rangkuman pemberitaan dari sidang kasus pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani.

Menurut JPU, semua poin keberatan Nikita Mirzani dianggap tidak berdasar dan telah menyentuh pokok perkara.

"Keberatan yang diajukan telah masuk pada pokok perkara dan substansi pembuktian, yang semestinya dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi," kata JPU.

Adapun salah satu poin utama dalam eksepsi Nikita Mirzani adalah tudingan bahwa surat dakwaan bersifat kabur atau obscuur libel.

Menanggapi hal itu, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP dan memenuhi syarat formal serta materiil.

JPU mengatakan tim kuasa hukum Nikita juga mempersoalkan pasal yang digunakan dalam dakwaan, yang dinilai merupakan delik aduan.

Namun, JPU menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perkara ini sah diproses karena telah ada pengaduan dari korban atau kuasanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu menetapkan putusan sela yang harusnya dibacakan hari ini ditunda hingga Kamis, 17 Juli 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan Nikita Mirzani untuk bisa ikut sidang mediasi kasus wanprestasi dengan Reza Gladys.

Majelis Hakim berharap kehadiran Nikita Mirzani dalam sidang mediasi bisa segera menyelesaikan permasalahannya.

"Untuk menjamin kelancaran dan efektivitas proses mediasi serta mendorong tercapainya kesepakatan damai, pengadilan menetapkan untu,k memberikan izin kepada terdakwa, langsung," ucap hakim. (*)