Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias

Teks Foto: OKG, tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Nias saat dilakukan penahanan oleh Kejari Gunungsitoli.

Linktodaynews.id - Nias

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022, bertempat di Kantor Kejaksaaan Negeri Gunungsitoli. Senin, 30 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., mengatakan Penetapan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus setelah menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.

Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp38.550.850.700. Tersangka ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.

"Penyimpangan yang dilakukan OKG adalah menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai fakta di lapangan," kata, Yaatulo.

Jaksa penyidik langsung menahan OKG berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026. Penahanan berlaku 20 hari, terhitung 30 Maret hingga 18 April 2026, di Rutan Lapas Klas IIB Gunungsitoli.

OKG disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 604.

"Kejari Gunungsitoli menegaskan pengembangan kasus terus didalami, terutama terhadap pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Nias TA 2022," ujar, Yaatulo. (*)