Kepala Dinas Kearsipan Aceh Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM Bersama Dua Pejabat Lain

Teks Foto: Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Saridin di tahan.

Linktodaynews.id - Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap dugaan korupsi dalam program beasiswa luar negeri senilai Rp26 miliar. Dalam kasus ini, tiga pejabat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku mantan Kepala BPSDM Aceh, CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan ketiganya ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar selama 20 hari ke depan.

“Tersangka ditahan karena memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan diduga berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Kasus ini bermula dari penyaluran dana beasiswa oleh BPSDM Aceh kepada mahasiswa di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sejak tahun 2021 hingga 2024.

Total dana yang disalurkan mencapai Rp26 miliar, terdiri dari Rp21 miliar pada periode 2021–2023 dan Rp5,8 miliar pada tahun 2024. Program tersebut mencakup 15 kegiatan beasiswa, termasuk jenjang S2 dan S3 bagi masyarakat Aceh di luar negeri.

Namun dalam penyelidikan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian penyaluran dana dengan perjanjian beasiswa (Letter of Sponsorship). Penyidik juga mengungkap adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak IEP Persada Indonesia atas permintaan salah satu pihak terkait.

“Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas, sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp8,2 miliar,” jelasnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyaluran beasiswa fiktif pada program S2 dan S3 tahun 2024 senilai Rp5 miliar. Secara keseluruhan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp14 miliar.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita dan menerima pengembalian uang dari para tersangka sebesar Rp1,8 miliar yang kini dititipkan dalam rekening penitipan Kejati Aceh.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)