Menteri HAM Minta Alokasi Pejabat Utama dari Kalangan Sipil di Kepolisian

Teks Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Linktodaynews.com - Jakarta

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (UU) Nomor. 20 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi sejumlah jabatan non-operasional di kepolisian. 

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai dalam siaran pers Kementerian HAM, Jumat (5/6/2026). 

Namun, ia kembali menjelaskan bahwa jabatan yang diisi kalangan sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri. 

Ia menyebut, jabatan seperti di bidang administrasi, keuangan, inspektorat, dan personalia dapat menjadi jabatan yang diisi oleh kalangan sipil profesional.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” lanjut dia.

Pigai menjelaskan, praktik ini telah dilakukan di beberapa negara demokratis modern. Selain itu, ia menilai bahwa usulan ini sejalan dengan reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis. 

Ia juga menyebutkan bahwa selama ini beberapa jabatan institusi sipil bisa diisi oleh anggota kepolisian, sehingga sebaiknya juga ada kalangan sipil yang menduduki jabatan di institusi Polri.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” jelas dia.

Pigai menegaskan, berasal dari anggota Polri atau bukan, setiap jabatan harus diisi oleh individu yang memiliki kompetensi terbaik. Sehingga siapa pun bisa mengisi jabatan tersebut selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. 

Ia menilai, sistem ini dapat memberikan manfaat, yaitu memperkuat sistem merit, menghadirkan perspektif tata kelola pemerintahan yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperluas ruang partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, ia juga mendorong agar pembahasan Revisi UU Polri ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak secara partisipatif, seperti pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemilik kepentingan. 

Pigai kembali menegaskan bahwa  tujuan akhirnya bukan untuk sekadar mengubah struktur organisasi. Namun untuk memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM,  dan selaras dengan prinsip negara. 

“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” pungkas dia. (*)