KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Dugaan Pemerasan Izin TKA

Teks Foto: Budi Prasetyo Selaku Juru Bicara KPK.

Linktodaynews.id - Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Heri merupakan Sekjen pada 2017-2018 atau pada era Menteri Hanif Dhakiri.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025).

Heri pernah diperiksa KPK pada 11 Juni 2025 lalu. Dia dipanggil bersama sejumlah saksi lain seperti Pengantar Kerja Ahli Utama Ditjen Binapenta Ruslan Irianto Simbolon, Kontraktor CV Sumber Roll A Door Andi, dan Karyawan PT Samyang Indonesia Agus Mulyana.

KPK menetapkan delapan tersangka kasus ini. Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga diterima sejumlah pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta.
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar.
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar.
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar.
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar. (*)