Sumur Minyak Masyarakat di Indonesia
Linktodaynews.id - Jakarta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, sumur minyak masyarakat bisa tetap beroperasi, asalkan dilakukan perbaikan tata kelola. Kementerian ESDM pun telah menerbitkan regulasi untuk mendukung hal tersebut.
Selama ini, hasil dari sumur minyak masyarakat dijual ke kilang ilegal. Melalui regulasi yang baru diterbitkan, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai kaidah keteknikan yang baik.
Tujuannya mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.
Perbaikan tata kelola sumur minyak masyarakat atau yang nantinya disebut sebagai sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM, diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Bahlil menegaskan, pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal.
"Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan," kata Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/06/2025).
"Diksi yang beredar bahwa sumur masyarakat di legalkan lewat regulasi, maksudnya adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini, dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik," sambungnya.
Ia menerangkan, sumur masyarakat tersebut akan dinaungi dibawah BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerjasama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina.
Upaya perbaikan tersebut dilakukan dalam periode penanganan sementara (4 tahun).
Perbaikan tata kelola sumur masyarakat juga dilakukan terbatas hanya terhadap sumur masyarakat yang sudah ada.
"Sekarang sedang diinventarisasi berapa jumlah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini. Pemprov dan KKKS sedang inventarisir. Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru," ungkap Bahlil.
Jika ada sumur minyak masyarakat yang baru dibuka, langsung dilakukan penghentian dan penegeakan hukum. Selain itu kilang masyarakat ilegal juga wajib ditutup dan dilakukan penegakan hukum.
"Sehingga hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, dan tercatat menjadi produksi minyak nasional," ucap Bahlil.
Menurutnya, skema ini dirancang sebagai jalan tengah dalam menangani isu sosial kemasyarakatan, meredam gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan produksi dan penerimaan negara.
"Targetnya, tambahan lifting setidaknya 10 ribu barel per hari atau lebih," sebut Bahlil.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat yaitu inventarisasi sumur masyarakat; penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, Koperasi dan/atau UMKM); persetujuan dan perjanjian kerja sama sumur BUMD/Koperasi/UMKM dengan KKKS. (*)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, sumur minyak masyarakat bisa tetap beroperasi, asalkan dilakukan perbaikan tata kelola. Kementerian ESDM pun telah menerbitkan regulasi untuk mendukung hal tersebut.
Selama ini, hasil dari sumur minyak masyarakat dijual ke kilang ilegal. Melalui regulasi yang baru diterbitkan, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai kaidah keteknikan yang baik.
Tujuannya mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.
Perbaikan tata kelola sumur minyak masyarakat atau yang nantinya disebut sebagai sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM, diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Bahlil menegaskan, pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal.
"Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan," kata Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/06/2025).
"Diksi yang beredar bahwa sumur masyarakat di legalkan lewat regulasi, maksudnya adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini, dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik," sambungnya.
Ia menerangkan, sumur masyarakat tersebut akan dinaungi dibawah BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerjasama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina.
Upaya perbaikan tersebut dilakukan dalam periode penanganan sementara (4 tahun).
Perbaikan tata kelola sumur masyarakat juga dilakukan terbatas hanya terhadap sumur masyarakat yang sudah ada.
"Sekarang sedang diinventarisasi berapa jumlah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini. Pemprov dan KKKS sedang inventarisir. Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru," ungkap Bahlil.
Jika ada sumur minyak masyarakat yang baru dibuka, langsung dilakukan penghentian dan penegeakan hukum. Selain itu kilang masyarakat ilegal juga wajib ditutup dan dilakukan penegakan hukum.
"Sehingga hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, dan tercatat menjadi produksi minyak nasional," ucap Bahlil.
Menurutnya, skema ini dirancang sebagai jalan tengah dalam menangani isu sosial kemasyarakatan, meredam gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan produksi dan penerimaan negara.
"Targetnya, tambahan lifting setidaknya 10 ribu barel per hari atau lebih," sebut Bahlil.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat yaitu inventarisasi sumur masyarakat; penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, Koperasi dan/atau UMKM); persetujuan dan perjanjian kerja sama sumur BUMD/Koperasi/UMKM dengan KKKS. (*)