Teks Foto: Kapolda Aceh dan eks Personel Brimob Polda Aceh yang menjadi tentara bayaran Rusia/dalam lingkaran.
Linktodaynews.id - Aceh
Personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dikabarkan bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan Polda Aceh telah melakukan rangkaian proses penegakan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Muhammad Rio. Proses tersebut meliputi pemeriksaan pelanggaran etik hingga permintaan pendapat dan saran hukum.
“Sidang KKEP pertama dilaksanakan secara in absentia pada Kamis, 8 Januari 2026, dan dilanjutkan dengan sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh,” kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, secara akumulatif Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Sidang pertama terkait kasus perselingkuhan, sidang kedua terkait disersi, dan sidang ketiga terkait dugaan keterkaitan dengan tentara bayaran Rusia. Putusan terakhir tersebut berujung pada PTDH.
Sebelumnya, dalam sidang KKEP kasus perselingkuhan yang digelar pada 14 Mei 2025, Rio dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan ditempatkan di Yanma Brimob. Namun, sejak 8 Desember 2025, yang bersangkutan tidak lagi masuk dinas.
Pihak Satbrimob Polda Aceh sempat melakukan pencarian ke rumah orang tua dan alamat pribadi Rio. Selain itu, dua kali surat panggilan telah dilayangkan hingga akhirnya diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
Keberadaan Rio baru diketahui pada hari yang sama setelah ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Dalam pesan tersebut, Rio mengirimkan foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
“Isi pesan tersebut menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang kemudian dikonversi ke rupiah,” jelas Joko.
Berdasarkan hasil penelusuran, Bripda Muhammad Rio disebut-sebut berada di wilayah Donbass, salah satu kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina. Polda Aceh juga telah mengantongi sejumlah bukti pendukung, berupa foto, video, data paspor, serta data manifes penerbangan.
Dari data tersebut, diketahui Rio melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025. (*)
Personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dikabarkan bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan Polda Aceh telah melakukan rangkaian proses penegakan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Muhammad Rio. Proses tersebut meliputi pemeriksaan pelanggaran etik hingga permintaan pendapat dan saran hukum.
“Sidang KKEP pertama dilaksanakan secara in absentia pada Kamis, 8 Januari 2026, dan dilanjutkan dengan sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh,” kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, secara akumulatif Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Sidang pertama terkait kasus perselingkuhan, sidang kedua terkait disersi, dan sidang ketiga terkait dugaan keterkaitan dengan tentara bayaran Rusia. Putusan terakhir tersebut berujung pada PTDH.
Sebelumnya, dalam sidang KKEP kasus perselingkuhan yang digelar pada 14 Mei 2025, Rio dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan ditempatkan di Yanma Brimob. Namun, sejak 8 Desember 2025, yang bersangkutan tidak lagi masuk dinas.
Pihak Satbrimob Polda Aceh sempat melakukan pencarian ke rumah orang tua dan alamat pribadi Rio. Selain itu, dua kali surat panggilan telah dilayangkan hingga akhirnya diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
Keberadaan Rio baru diketahui pada hari yang sama setelah ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Dalam pesan tersebut, Rio mengirimkan foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
“Isi pesan tersebut menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang kemudian dikonversi ke rupiah,” jelas Joko.
Berdasarkan hasil penelusuran, Bripda Muhammad Rio disebut-sebut berada di wilayah Donbass, salah satu kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina. Polda Aceh juga telah mengantongi sejumlah bukti pendukung, berupa foto, video, data paspor, serta data manifes penerbangan.
Dari data tersebut, diketahui Rio melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025. (*)