Teks Foto: Komisaris PT YAT Andri Mulyono digiring petugas.
Linktodaynews.com - Jakarta
Kejaksaan Agung menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kemudian menahan Komisaris PT YAT tersebut pada Jumat 12 Juni 2026.
Demikian Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ucap Anang.
“Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, tersangka AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan tersangka LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Pertemuan mereka bertujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Setelah pertemuan tersebut, tersangka AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai anggaran Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per unit, padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan,” ucap Anang. (*)
Kejaksaan Agung menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kemudian menahan Komisaris PT YAT tersebut pada Jumat 12 Juni 2026.
Demikian Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ucap Anang.
“Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, tersangka AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan tersangka LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Pertemuan mereka bertujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Setelah pertemuan tersebut, tersangka AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai anggaran Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per unit, padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan,” ucap Anang. (*)